Kolam Renang Pamatang Silampuyang Terindikasi di HGU PTPN IV Marihat

Kolam Renang di Pamatang Silampuyang.

Simalungun, Lintangnews.com | Pihak PTPN IV Unit Marihat telah melakukan pengecekan titik koordinat terkait kolam renang yang terletak di Nagori Pamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Setelah lae kabari itu. Kami langsung ke lokasi (kolam renang) melakukan pengecekan titik koordinat,” kata Maneger Kebun Marihat, Agus Tobing kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).

Hasil dari pengecekan titik koordinat, areal kolam renang yang dikelola AMS warga Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, tersebut terindikasi masuk HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan.

“Kalau hasil pengecekan titik koordinat, areal kolam renang itu terindikasi masuk dalam HGU Kebun Marihat,” jelas Agus seraya menyampaikan, pengecekan kordinat dilakukan seminggu lalu bersama petugas dari GU I yang diperintahkan, Nanda.

Rencananya, hasil dari pengecekan titik koordinat disampaikan kepada Bagian Hukum dan pertanahan di Kantor Direksi Medan atas kehadiran kolam renang dimaksud.

“Hasil pengecekan titik kordinatnya disampaikan ke Bagian Hukum dan Pertanahan. Rencana, saya langsung ke Medan untuk menyampaikannya,” ucap Agus dan menuturkan, sebelumnya tak mengetahui kehadiran kolam renang itu.

Selain itu, Kebun Marihat juga telah melakukan penelesuran ke perkampungan tak jauh dari lokasi kolam renang.”Sudah ditanyai sama anggota juga ke sana. Informasinya, dulunya ada sawit di situ dan seluas 1 hektar,” papar Agus.

Sebelumnya, Pangulu Nagori Pamatang Silampuyang, German Saragih saat dikonfirmasi wartawan terkesan berbelit-belit memberikan keterangan. “Gak ingat saya. Nanti, saya cek arsipnya dan tanya sama Sekretaris. Karena, itu masa Pangulu sebelumnya,” sebut German,

Sedangkan, AMS, yang mengklaim sebagai pemilik lahan ditemui wartawan mengaku, alas hak atas lahan kolam renang tersebut lengkap. “Itulah dasar Camat dan Pangulu mengeluarkan, kalau tidak ada alas haknya,” jelas AMS.

AMS mengatakan, lahan kolam renang tersebut dibeli sekira tahun 2016 dari ST JW Simarmata. “Dari opung itu saya beli. Karena, opung ini sebelumnya sebagai pemiliknya. Kalau itu HGU. Punya masyarakat itu pun HGU semua lah,” kata AMS diamini JW Simarmata.

ST JW Simarmata mengaku, lahan tersebut milik ayahnya, ST JW Saragih yang merupakan mantan Camat  Jorlang Hataran. “Dulunya itu dibeli tahun 1960. Lengkap suratnya itu,” ucapnya dengan raut wajah tampak serius.

Terpisah, Camat Siantar, Daniel Silalahi, melalui telepon selular miliknya membenarkan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi. “Tapi untuk objek wisatanya. Bukan mengenai lahan,” ujarnya.

Menurut Daniel, rekomendasi untuk kolam renang sebagai objek wisata diterbitkan berdasarkan surat pengantar dari Pangulu Nagori Pamatang Silampuyang. “Tanpa itu, saya juga tak mau menerbitkannya,” tandas Daniel.

Seperti diketahui, rekomendasi yang diterbitkan Camat Siantar untuk penerbitan surat izin gangguan/HO/SIUP/TDP/TDO VILLA KAMPOENG ADETTO’S bergerak di bidang wisata. Rekomendasi yang telah diterbitkan Camat Nomor : 30/34.1.4/2018 tertanggal 17 April itu diparaf salah seorang staf serta Sekretaris Camat (Sekcam) berdasarkan permohonan yang diajukan AMS tersebut ditanda-tangani Pangulu, German Saragih. (zai)