Siantar, Lintangnews. com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Siantar dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (22/7/2020), berlangsung panas.
Seperti diketahui, RDP merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna III pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran tahun 2019 dengan agenda pembahasan ditingkat komisi bersama mitra kerja.
Saat rapat berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD Siantar, Dedy Manihuruk merasa tak puas karena mendengar jawaban dari pihak Dinas PUPR terkait pelaksanaan proyek tahun 2020 yang sudah dilelang. Bahkan karena kecewa, Dedy sampai lempar kertas keatas meja.
Awalnya, Dedy menanyakan persoalan lelang proyek di Dinas PUPR. Dimana ada penawaran yang 30 persen akan tetapi tidak diterima. Atas hal itu, politisi Partai Hanura ini mempertanyakan mengapa hal tersebut tidak dimainkan.
“Ada penawaran 30 persen. Kenapa tidak itu yang dimainkan terus. Kan persenan itu bisa kita buat untuk membangun keperluan yang lain sepanjang itu memang bisa dipertanggung jawabkan,” tanya Dedy.
Atas hal itu, Kasi Pemeliharaan Pengairan bermarga Tampubolon mencoba menjawab pertanyaan itu dengan gampangnya. Pegawai di Dinas PUPR itu mengatakan, hal itu ranahnya Kelompok Kerja (Pokja). “Itu ranahnya Pokja. Kami tidak berhak menjawab,” ujar Tampubolon.
Akibat kesal dengan jawaban dari Tampubolon, Dedy langsung bereaksi dan lantas melempar kertasnya di atas meja sembari menuding data yang mereka terima bagaimana mungkin bukan ranah Dinas PUPR.
“Beginilah bentuk tidak seriusnya Dinas PUPR dalam menjawab masalah tender,” kata Dedi.
Bahkan dengan lantang, anggota Komisi III ini menuding ada dugaan jika pelaksanaan proyek terkesan sudah dikondisikan. “Gimana itu bukan ranah dari Dinas PUPR. Data ini kan sudah jelas dari Dinas PUPR,” tutur Dedy dengan suara agak keras. (Elisbet)