Komisioner Desak Inspektorat Audit Keuangan Sekretariat KPUD Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Selain mengusulkan untuk memberhentikan, Ade Arman Purba sebagai Sekretaris KPUD Simalungun ke KPUD Provinsi Sumut, Komisioner KPUD juga mendesak Inspektorat untuk mengaudit keuangan Sekretariat KPUD.

“Di surat itu kan kita minta supaya Inspektorat juga mengaudit keuangan Sekretariat. Karena honorer Ad Hock PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tak dibayar,” ucap Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik dari seberang telepon, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, honorer Ad Hock pernah tak dibayar, namun yang disalahkan KPUD Simalungun, bukan Sekretaris. Karena yang tau orang KPUD Simalungun, bukan Sekretaris,” terang Raja Ahab.

Sementara mengenai hasil klarifikasi di KPUD Provinsi Sumut, Senin (16/8/2019) Komisioner KPUD Simalungun diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait usulan pemberhentian Ade Arman.

“Intinya, hasil klarifikasi, KPUD Provinsi diminta melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan itu. Kan ada 8 poin di dalam pengusulan itu,” jelas Raja Ahab.

Setelah dokumen-dokumen yang dilengkapi itu diusulkan kembali, dmaka nanti dikaji Provinsi. Kemudian disampaikan ke KPU RI dan turun lah nantinya Inspektorat.

Dari 8 poin yang diusulkan dalam pemberhentian Ade Arman di antaranya, mengenai kinerja, pengelolaan keuangan, penempatan dan hilangnya logistik.

Mengenai kemungkinan Ade Arman diberhentikan sebagai Sekretaris KPUD Simalungun dan kembali diundang KPUD Sumut, Raja Ahab mengaku bisa jadi diundang kembali. Namun menurutnya, pastinya jika Komisioner KPUD Simalungun tidak nyaman dengan kinerja Ade Arman Purba.

“Atau bisa jadi sambil menunggu kedatangan KPU RI dan pastinya kalau Komisioner tidak nyaman dengan kinerja dia (Ade Arman), maka kita usulkan untuk diberhentikan. Tentunya, karena termasuk tak nyaman dan sejalan, makanya diusulkan,” ujarnya.

Tak nyaman dan sejalan yang dimaksud dari sisi kinerja Ade Arman selama ini. “Kita merasa tidak nyaman. Kerja-kerja itu tidak maksimal. Karena, kalau tak maksimal, yang disalahkan itu selalu KPUD Simalungun, bukan Sekretaris,” tandasnya.

Sebelumnya, Ade Arman saat coba dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 16.28 WIB melalui pesan singkat tak ada balasan.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPUD Simalungun berangkat ke KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, dengan agenda klarifikasi pemberhentian dalam jabatan administrator Ade Arman Purba. (Zai)