Lintangnews.com – Pematangsiantar. Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar menandatangani Komitmen Bersama Menolak Peredaran Narkoba pada Kamis, 14 September 2023, bertempat di Aula Widya Satya Brata, dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno. Namun komitmen tersebut dinilai tidak berjalan efektif dan hanya menjadi kegiatan simbolik tanpa tindak lanjut nyata di lapangan.
Hal ini disampaikan Direktur LBH POROS, Willy, yang menyebut bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di sektor hiburan malam meskipun komitmen telah ditandatangani.
Menurut Willy, salah satu contoh paling jelas adalah Koin Bar, yang pernah terkait kasus peredaran narkoba dan berujung pada vonis di Pengadilan Negeri Medan. Artinya secara hukum, unsur perbuatan telah terbukti melalui proses peradilan. Namun kenyataannya, hingga kini Koin Bar masih beroperasi seperti biasa.
“Kalau pemerintah serius, tidak mungkin tempat yang sudah pernah melahirkan vonis pengadilan terkait narkoba justru masih buka dan beroperasi bebas. Ini bentuk pembiaran,” tegas Willy.
Dasar Hukum Pencabutan Izin THM Terlibat Narkoba
Willy menyebut bahwa sebenarnya pemerintah tidak kekurangan regulasi untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang hukum yang jelas untuk pencabutan izin usaha bagi korporasi/entitas usaha yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Termasuk tempat hiburan malam yang terbukti digunakan sebagai sarana transaksi, distribusi, maupun konsumsi narkoba.
Selain itu, dalam sejumlah kajian dan praktik hukum pidana korporasi di Indonesia, sanksi tambahan berupa:
pencabutan izin usaha
pemberhentian operasional
atau pembubaran badan usaha
dapat diterapkan sebagai bentuk tindak lanjut penindakan narkoba di lingkungan hiburan malam.
Yurisprudensi nasional juga mencatat sejumlah kasus di mana tempat hiburan ditutup atau izin usaha dicabut setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkotika melalui pembuktian penyidikan dan penegakan hukum.
“Kalau Undang-Undang sudah memberi jalan untuk mencabut izin usaha terkait narkoba, mengapa pemerintah tidak menjalankannya? Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil,” tegas Willy.
LBH POROS: Pencitraan Tanpa Eksekusi = Nihil
Willy menilai, langkah deklaratif seperti tanda tangan komitmen anti-narkoba tidak akan menghasilkan perubahan apa-apa jika tidak disertai pengawasan, penindakan, serta evaluasi izin operasional.
“Komitmen anti-narkoba itu bukan slogan. Harus diwujudkan dalam eksekusi di lapangan, bukan hanya banner dan seremoni,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kepolisian, dan dinas perizinan segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh THM, termasuk Koin Bar, sebagai wujud tindak lanjut dari komitmen yang pernah ditandatangani.
Penutup: Masyarakat Perlu Kepastian, Bukan Janji
Menurut LBH POROS, pemberantasan narkoba hanya dapat berjalan efektif bila pemerintah konsisten menerapkan aturan. Bila tidak, maka deklarasi komitmen hanyalah seremonial yang tidak berdampak pada penyelamatan generasi muda dan tidak memberi efek jera terhadap jaringan peredaran narkoba.
Willy menutup tegas:
“Jika pemerintah mau menutup narkoba, maka jangan biarkan tempat yang pernah terkait kasus vonis tetap buka. Tegakkan hukum, jangan tutup mata.”(team)



