Asahan, Lintangnews.com | Pekerjaan menyerakan tandanan kosong (tangkos) di areal perkebunan oleh pihak ketiga PTPN IV Mandoge Kabupaten Asahan melibatkan anak di bawah umur dikecam Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Asahan, Minggu (21/2/2021).
Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaluddin menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak ketiga PTPN IV Mandoge membiarkan anak-anak terlibat dalam bekerja. Begitu juga PTPN IV Mandoge yang tidak menegur pihak ketiga.
“Anak-anak memang tidak dibenarkan dalam bekerja. Namun kita lihat sisi lainnya apakah anak itu dipaksakan. Apabila tidak dan tanpa mengurangi waktu belajar, bermain yang biasanya niat membantu orang tua, maka wajar saja selama tak ada pemaksaan,” ujar Awaluddin.
Sementara itu Ketua LPA Asahan, Dedy Panjaitan mengatakan, ini dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 68 menegaskan, pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur.
Berdasarkan ketentuan, ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana ,” ujar Dedy.
Dirinya juga menyinggung para pelajar yang sedang menjalankan praktek pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan. Menurutnya, pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak di bawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan, dengan persyaratan usia di atas 14 tahun. Selain itu,pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan disahkan oleh pejabat berwenang .
Selanjutnya harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan. Ini termasuk bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan itu, serta harus diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.
Terakit anak di bawah umur harus tetap bekerja, Dedy menjelaskan, pada pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya, dengan syarat berusia 13-15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolahnya
Ditambah ada izin tertulis dari orang tua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orang tua atau walinya dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini LPA menyikapinya, tidak pantas pihak ketiga PTPN IV Mandoge mengerjakan anak di bawah umur. Pihak PTPN IV Mandoge juga harus bertanggung jawab,” ujar Dedy.
Diketahui sebelumnya, sesuai pantau lintangnews pada 11Februari 2021 lalu, 2 orang anak di bawah umur bekerja di areal perkebunan Afdeling I PTPN IV Mandoge menyerakan tangkos tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).