Toba, Lintangnews.com | Berkembang isu terkait infografis yang disebarkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang menyebutkan, ada kelompok dampingan dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak bermitra dengan konsep Kelompok Tani Hutan (KTH).
Menyikapi hal ini, KSPPM dan Aman Tano Batak membantah berita itu. Hal ini disampaikan Direktur KSPPM, Delima Silalahi pada wartawan, Selasa (1/6/2021).
“Tidak benar KTH yang bermitra atau yang dibentuk PT TPL di Aek Napa Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) merupakan dampingan KSPPM dan Aman Tano Batak,” sebutnya.
Delima menyampaikan, keturunan Ompu Ronggur dan Ompu Bolus Simanjuntak dampingan KSPPM, masih berjuang sampai saat ini menuntut pengembalian wilayah adatnya di Huta Aek Napa.
Namun PT TPL membentuk KTH Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sabungan Ni Huta IV yang anggotanya bukan masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur untuk mengelola wilayah adat yang sedang diperjuangkan.
“Menyikapi itu pada bulan Mei 2020, masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur sudah menyampaikan permohonan pembatalan KTH Gapoktan Sabungan Ni Huta IV di wilayah adat mereka, karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” tukas Delima.
Dia juga menyatakan, tidak benar KTH yang bermitra atau dibentuk PT TPL di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adalah dampingan KSPPM.
Menurutnya, sebaliknya PT TPL membentuk KTH Gabe Aek Lung, yang anggotanya bukan komunitas masyarakat adat Raja Ama Medang Simamora. KTH itu diberikan hak mengelola lahan PT TPL di wilayah adat Raja Ama Medang Simamora yang sedang diperjuangkan.
“Tahun 2020, Komunitas Masyarakat Adat telah menyampaikan surat permohonan pembatalan KTH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena berada di wilayah adat dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” paparnya.
Desima juga menegaskan, tidak benar KTH Dosroha, Dusun Onan Harbangan Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong merupakan dampingan KSPPM.
Menurutnya, PT TPL justru merekrut 11 orang anggota komunitas masyarakat dat Onan Harbangan menjadi anggota KTH dengan mengiming-imingi bantuan modal pertanian dan memperoleh gaji bulanan.
“Hal ini menimbulkan konflik horizontal, karena secara sepihak PT TPL dan KTH mencoba mengelola wilayah adat Onan Harbangan, namun mendapat perlawanan. Menyikapi kehadiran itu, pada tahun 2020 Komunitas Masyarakat Adat telah menyampaikan surat permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) KTH ke Kementerian LHK, karena berada di wilayah adat dan menimbulkan konflik horizontal,” tukasnya.
Selain itu, Delima juga menampik KTH Marsada Dusun Pargamanan Bintang Maria, Kabupaten Humbas dampingan dari KSPPM. Dia menegaskan, KTH itu bentukan PT TPL dengan merekrut beberapa anggota komunitas masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria dan memberikan modal pertanian.
“Sampai saat ini masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria masih berjuang mempertahankan wilayah adatnya,” ucap Delima.
Dirinya juga membantah Komunitas Adat Ompu Pagar Batu atau KTH Berjuang Lumban Toruan disebutkan sebagai dampingan Aman Tano Batak. Begitu juga Komunitas Adat Sionom Hudon sejak tahun 2008 tidak lagi didamping KSPPM.
Komunitas Adat Tukko Ni Solu pada tahun 2018 juga dipecat keanggotaannya dari Aman Tano Batak, karena menerima kesepakatan bermitra dengan PT TPL.
Keputusan ini diambil pasca kehadiran DR, ketua komunitas di Sopo Aman Balige, Kabupaten Toba yang mengatakan tawaran PT TPL agar bermitra dengan mereka terpaksa diterima. Ini karena pada saat itu PT TPL menjanjikan menghentikan persidangan yang dialami DR atas pelaporan perusahaan itu terhadapnya di Polres Toba.
Komunitas Adat Naga Hulambu juga tidak lagi didampingi KSPPM pada tahun 2018, karena pilihan mereka bermitra dengan PT TPL. Dimana PT TPL berjanji akan membangun jalan ke Desa, memasukkan listrik dan memberi modal pertanian.
“Sehubungan dengan fakta yang disebutkan di atas, kami menyampaikan kepada publik, jiika infografis yang dibuat PT TPL merupakan berita bohong dan memutar balikkan fakta,” tegas Delima.
Dia juga menegaskan, keberanian PT TPL memuat berita bohong semakin menegaskan kualitas buruk perusahaan itu. “Karena itu, kami berharap publik agar lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi yang disebarkan PT TPL,” kata Delima mengakhiri. (Frengki)



