
Toba, Lintangnews.com | Direktur Utama (Dirut) Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi angkat bicara terkait tanggapan warga Nagahulambu Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Nursedima Parhusip.
Sebelumnya, Nursedima mengomentari terkait pengakuan tanah adat di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) antara masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Dalam pernyataannya, Nursedima meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui program pendampingan.
Delima menegaskan, kehadiran KSPPM untuk mendampingi saat itu adalah permintaan masyarakat adat Nagahulambu. Namun setelah masyarakat memilih mekanisme kemitraan sebagai solusi penyelesaian konflik mereka, tahun 2018 KSPPM pun tidak lagi melakukan pendampingan.
“Walaupun sudah ditinggalkan namun beberapa kali staf KSPPM masih melakukan monitoring dan diskusi bersama masyarakat terkait kemitraan yang mereka bangun dengan PT TPL,” sebutnya, Sabtu (4/6/2021).
Menurutnya, beberapa warga yang ditemui justru menyatakatan, kemitraan yang mereka bangun tidak sesuai dengan pembicaraan di awal. Masyarakat hanya diperbolehkan berladang di lahan yang sangat terjal, akibatnya banyak yang tidak mengusahainya karena kesulitan.
“Hanya ada 3 Kepala Keluarga (KK) yang lahannya berada di dataran. Dan setelah melihat ke lapangan langsung, ternyata benar bahwa sebagian lahan yang dimitrakan itu berada di tempat terjal dan beberapa pohon sudah tidak terurus,” tukas Delima.
Masyarakat Adat Nagahulambu telah berjuang sejak tahun 2005 untuk mempertahankan wilayah adatnya seluas 401 hektar. Sebelum kehadiran PT TPL, wilayah adat mereka berisi tanaman aren, durian, jengkol, petai dan lainnya. Namun karena diklaim sebagai areal konsesi PT TPL, tanaman masyarakat pun dirusak.
Akibatnya 40 KK (200 jiwa) masyarakat adat Nagahulambu kehilangan mata pencaharian utama mereka sebagai petani. Warga juga kerap mendapatkan teror dan intimidasi, bahkan kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan haknya atas tanah adat mereka. Bahkan salah serorang warga sudah pernah dihukum pidana karena dituduh merusak tanaman PT TPL.
Upaya-upaya untuk memepertahankan wilayah adat juga sudah banyak. Mulai dari audensi ditingkat daerah sampai pusat, aksi demonstrasi dan terakhir melakukan mediasi penghentian konflik yang difasilitasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kota Medan tahun 2019 lalu.
Pada pertemuan itu, perwakilan komunitas yang berkonflik dengan PT TPL termasuk Nursedima meminta agar perusahan berlokasi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba itu tidak melakukan penanaman lagi di wilayah adat masyarakat. Ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani masyarakat dan pemerintah.
“Yang dikatakan Nursedima itu tidak benar,justru dari PT TPL yang mengadu domba masyarakat. PT TPL bisa menguasai tanah adat di wilayah kawasan Danau Toba. Ini terbukti dari tanah adat Desa Natumingka dan Dusun Natinggir Desa Simare Kecamatan Borbor. KSPPPM dan Aman Tano Batak meminta kepada seluruh masyarakat supaya jangan mau diadu domba oleh pihak perusahaan,” sebut Delima.(Frengki)


