Kusdianto Dilantik Pj Sekda Siantar, Zainal Siahaan : Jabatan 3 Bulan dan 1 Kali Perpanjangan

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah melantik Kusdianto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Ruang Data Balai Kota, Rabu (20/11/2019).

Kusdianto menjadi Pj Sekda setelah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama kurang lebih 30 hari. Saat ini Kusdianto juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Pemko Siantar.

Hefrianyah usai pelantikan saat hendak masuk ke mobilnya, seperti biasa enggan berkomentar banyak kepada sejumlah wartawan.

Ia berharap, dengan dilantiknya Kusdianto sebagai Pj Sekda, maka Siantar akan menjadi semakin mantap, maju dan jaya.

Saat ditanya status Sekda sebelumnya, Budi Utari Siregar, justru Hefriansyah minta hal itu tak dipertanyakan pada dirinya.

“Jangan tanya sama akulah. Mana ada sama aku statusnya,” ucap Hefriansyah sembari berlalu meninggalkan sejumlah wartawan.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Zainal Siahaan mengatakan, status Budi Utari sudah ditempatkan sebagai staf di Satpol PP. “Dia (Budi Utari Siregar) sebagai staf Satpol PP,” kata Zainal.

Dia juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pj Sekda hanya sekitar 3 bulan dengan 1 kali masa perpanjangan.

Sedangkan Kusdianto mengaku, belum ada komunikasi dengan Budi Utari. Dia juga mengaku, tidak ingin berbicara konflik yang lalu.

“Sebelumnya ada komunikasi. Saat ini kesibukan, mungkin ada waktunya. Kita gak usah bicara ke belakang,” katanya.

Kusdianto mengatakan, akan fokus pada pengesahan Rancangan APBD Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 25 Desember 2019 ini. Ia mengaku, dengan jabatan Pj mendapatkan kewenangan untuk mengambil keputusan yang strategis dibanding saat masih status Plh.

“Dengan Plh itu enggak bisa mengambil kebijakan strategis. Berkoordinasi dengan kawan-kawan dulu lah. Kalau kemarin masih ragu-ragu dengan Plh, sekarang ada kewenangan lah,” sebutnya, seraya mengatakan tidak akan berkantor di ruangan yang biasa ditempati Budi Utari.

Sebelumnya, polemik antara Hefrianyah dengan Budi Utari diketahui memanas sejak bulan April 2019. Polemik ini juga sudah melibatkan Inspektorat Sumut dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terakhir, Hefriansyah melakukan pemeriksaan langsung dan memutuskan Budi Utari melakukan penyalahgunaan jabatan. (Elisbet)