Lagi Nyedot’ di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Sat Narkoba Tobasa

Tobasa, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) menangkap 3 orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di daerah itu.

Dari ketiga tersangka, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki pekerjaan bertani.

Ketiga pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat, jika ada memakai sabu di salah satu hotel di Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Barang haram itu mereka dapatkan dari Kota Medan yang dikirim melalui mobil angkutan umum KBT dan dimasukkan ke dalam botol deodoran.

Diketahui ketiga pelaku bersama-sama memakai sabu dengan menyewa salah satu kamar hotel. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Tobasa dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut salah satu pelaku berstatus IRT, dirinya menggunakan sabu sejak mulai bulan Agustus tahun 2014. Dirinya mengaku, memakai sabu karena banyak pikiran.

“Saya memakai sabu pada saat menginap di hotel dengan menyewa satu kamar untuk kami bertig. Kalau mengenai banyaknya barang itu saya kurang tau. Karena saya hanya memakai,” sebutnya, Selasa (9/10/2018).

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Budi Ginting mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Hotel Boy pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Di ketahui dari salah kamar hotel, ketiga pelaku sedang memakai sabu.

“Alat bukti yang kami temukan ada sebanyak 10 gram sabu. Menurut ketiga pelaku ada yang memakai sabu dan mengedarkan,” sebut Budi. (frengki)