Labuhanbatu, Lintangnews.com | Lampu penerangan Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di Kota Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dikenal dengan Kota Gamak tak kunjung menyala atau hidup.
Kondisi ini membuat suasana Kota Negeri Lama sebagai ibu kota Kecamatan persisnya di kampung atau di pedesaan yang tidak ada perhatian dari pejabat yang berwenang.
Sementara lampu jalan dinilai berguna untuk keindahan suasana malam, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk hajat hidup orang banyak.
Pantauan wartawan, Rabu (27/4/2022) malam di Kota Negeri Lama, terlihat ada beberapa tiang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terpasang lampu jalan tidak hidup dan berfungsi.
Diketahui penerangan lampu jalan merupakan tanggung jawab pemerintah dan wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Mengenai tarif pajak dimana dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik besarannya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sekitar 3-10 persen.
Salah seorang warga Negeri Lama, Frenky (55) yang rumahnya persis di bawah tiang PLN yang terpasang lampu jalan menuturkan, sudah bertahun-tahun tak hidup mulai dari Lebaran sampai ke Lebaran, sama sekali belum tersentuh dari pemerintah untuk menghidupkan.
“Fungsinya cukup banyak salah satunya memperindah Kota Negeri Lama sebagai ibu kota Kecamatan dan menjaga kamtibmas berdasarkanUndang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” sebutnya.
Lanjutnya, PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar pemerintah daerah dan dipotong dari pembayaran rekening pelanggan PLN.
“Rekening pra bayar atau token kita, disana tertera berapa jumlah PPJ. Sebagai pelanggan PLN sudah membayar untuk lampu penerangan jalan umum, kenapa begitu lama tak kunjung diperbaiki,” sebutnya.
Frenky menambahkan, sebagai pelanggan PLN yang membayarkan PPJ melalui rekening tidak terima uang rakyat diduga dikorupsi. “Dalam hal ini kita minta Inspektorat Pemkab Labuhanbatu melakukan pemeriksaan sektor PPJ,” tandasnya.
Sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, pejabat berwenang Pemkab Labuhanbatu yang menangani keluhan warga itu tak bisa dihubungi.
Informasi lainnya warga Negeri Lama akan melayangkan surat tentang padamnya lampu penerangan jalan di daerah itu ke penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. (Sofyan)



