Tanjungbalai, Lintangnews.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan sosialisasikan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor : Pas-12.HH.01.02.Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Sabtu (2/7/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Muda Husni membacakan surat edaran Ditjenpas tersebut. Para WBP antusias dan girang, mengingat lamanya larangan kunjungan karena adanya Covid-19.
Menurut Muda, syarat kunjungan keluarga terhadap WBP adalah keluarga inti (suami, istri, ayah/ Ibu kandung, anak kandung dan saudara kandung. Selanjutnya, Penasehat Hukum dari WBP yang mempunyai surat kuasa dari WBP atau yang akan menandatangankan surat kuasa.
“Keluarga pengunjung harus sudah divaksin ketiga. Jika belum divaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid test atau swab test negatif Virus Corona,” sebut Kalapas dan menambahkan, kunjungan 1 kali dalam 1 Minggu.
“Bagi keluarga WBP yang belum memenuhi persyaratan, layanan komunikasi virtual tetap dapat dilakukan. Kunjungan dilakukan, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” kata Kalapas mengakhiri. (Yuna)



