Siantar, Lintangnews.com | Terkait laporan DPRD Siantar di Mahkamah Agung (MA) tampaknya membuat Wali Kota Siantar Hefriansyah sedikit tersenyum.
Pasalnya, beredar luas di grup WhatsApp (WA) kalangan wartawan tentang amar putusan yang menolak gugatan DPRD Siantar.
Dari informasi MA yang beredar jika putusan itu tertanggal 16 April 2020. Dengan 3 hakim yakni, Irfan Fachruddin, Yosran serta Yulius.
Menanggapi hal ini, Rini Silalahi, anggota DPRD Siantar selaku salah satu pemohon mengaku secara resmi belum menerima administrasi dari MA. “Untuk itu belum dapat kita tanggapi,” tuturnya, Kamis (30/4/2020).
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Siantar, Wanden Siboro mengatakan bahwa surat dari MA belum ada masuk ke kantornya.
Menurutnya, seharusnya surat tersebut masuk ke kantor, karena yang menyampaikan laporan mengatasnamakan lembaga DPRD Siantar. “Tanggal putusannya 16 April, tetapi soal sampainya belum ada,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD Siantar menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu soal kerugian Negara. DPRD Siantar berharap, poin yang disampaikan segera diusut agar status hukum Wali Kota, Hefriansyah memiliki kejelasan.
Selain ke KPK, DPRD Siantar diketahui juga menyampaikan ke MA soal penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam pelanggaran administrasi. (Elisbet)