
Toba, Lintangnews.com | Salah seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) inisial RG (39) merasa kesal dan kecewa terhadap personil Polsek Habinsaran Polres Toba.
Ini karena laporan pengaduan yang dibuatnya sejak tahun 2018 silam tak kunjung ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Korban pun nekat melaporkannya ke Propam Polda Sumatera Utara dan Kapolres Toba.
RG mengaku sangat kecewa atas lambannya penanganan perkara di Polsek Habinsaran.
Sebagai korban, RG merasa dirugikan karena pelaku inisial DH (suaminya saat itu) masih bebas berkeliaraan dan membuat rasa trauma yang dialami tak kunjung hilang.
Ibu 2 anak ini mengalami beberapa kali penganiayaan yang mengakibatkan luka parah di bagian wajah, mulut, mata, leher dan badan. Tak tahan terus disiksa, korban pun memilih menggugat suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Balige dan kini keduanya resmi bercerai.
“Laporan pertama saya buat tahun 2018 di Polsek Habinsaran. Sejak saat itu laporan saya tidak pernah ditindak lanjuti. Sampai akhirnya tahun 2021 kemarin membuat permohonan ke Polsek Habinsaran supaya laporan pengaduan saya dilimpahkan ke Polres Toba dan sampai saat ini juga tak ada ditanggapi oleh Polsek Habinsaran,” ujar korban, Sabtu (26/2/2022).
Beberapa hari sebelumnya, RG sudah menitipkan surat kepada Kapolres Toba berisi pengaduan dan kekecewaannya terhadap Polsek Habinsaran yang tak kunjung memproses laporanya.
Dia menyampaikan, mantan suaminya sudah tidak pernah memberikan nafkah kedua anaknya sejak tahun 2018 silam hingga saat ini.
“Selain membuat surat pengaduan kepada pak Kapolres, saya juga sudah melapor ke Propam Poldasu. Hanya mau keadilan atas laporan saya dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas RG.
Atas putusan PN Balige, korban kini resmi bercarai dengan DH pada bulan Mei 2021 lalu dengan hak asuh anak jatuh di tangan RG.
Kapolsek Habinsaran, AKP Napitupulu dikonfirmasi via WhatsApp (WA) tentang tindak lanjut laporan korban RH, hingga sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Frengki)


