Siantar, Lintangnews.com | Tiga orang pelaku spesialis pembobol toko bersama 3 orang penadah berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar.
Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono saat menggelar konferensi pers, Kamis (28/11/2019) mengatakan, Minggu (24/11/2019) lalu pihaknya berhasil meringkus komplotan pembobol dan pembeli barang hasil curian (penadah) beserta menyita barang bukti hasil tindak kejahatan para pelaku.
Orang nomor 1 di jajaran Polres Siantar ini menyebutkan, para pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda-beda.
Tiga orang sebagai pelaku pencurian yakni, Hardo Sebastian Simatupang (36) warga Jalan Pakis, Gang Fajar, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Eldo Rado Simbolon (36) warga Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat dan Medi Piliang (29) warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Sedangkan 3 orang penadahnya adalah Heri Fernando Sitepu (37) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Andrew Purba (33) warga Jalan Sondiraya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dan Heriyuddin (36) warga Jalan Saudara, Gang Lestari, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan.
Dijelaskan Kapolres, ketiga pelaku selalu beraksi waktu malam hari saat toko yang sudah dipantau kosong. Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, setiap 3 hari sekali ketiga pelaku berkeliling mencari toko yang kosong.
“Ketiga pelaku membobol toko dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng,” sebut AKBP Budi.
Lima toko yang berhasil dibobol para pelaku yakni, Toko Roti French Bakerry Jalan Sutomo, Toko Komputer Jalan Surabaya, Apotik Simalungun Jalan Sutomo, Toko Number One Jalan Sutomo dan Toko Asia Komputerindo Jalan Kartini.
Kapolres menuturkan, aksi para pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif menindaklanjuti laporan para korban.
“Tiga orang pelaku utama dan 2 penadah kami amankan di Siantar. Sedangkan Heriyuddin diamankan dari Kota Medan,” ujarnya.
Dari para pelaku yang diamankan petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah, 3 unit Laptop merk Asus dan Lenovo, 3 unit handphone (HP) merk IPhone, Samsung, Oppo, 2 unit kotak HP, 2 buah obeng, baju, celana dan sparepart komputer.
Sementara para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Irfan)


