Lima Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati, 3 Mantan Personil Polres Tanjungbalai

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Lima dari 14 orang tersangka kasus penggelapan barang bukti narkoba divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022)

Persidangan langsung dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting. Hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin, yakni pemilik 76 Kg sabu-sabu yang barangnya digelapkan 11 orang personil Polres Tanjungbalai.

Di antaranya, Tuharno (Komandan Polisi Air Polres Tanjungbalai), Waryono (Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai) dan Agung Sugiarto Putra (personil Polres Tanjungbalai).

Supandi dan Hasanul Arifin, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dengan ini majelis hakim memutus untuk terdakwa masing-masing dengan hukuman mati,” kata Salomo di ruang Cakra PN Tanjungbalai.

Adapun yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan tindakan membahayakan masyarakat Indonesia. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Mengenai putusan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menerima. Sementara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Idrus Sirait mengaku, akan melakukan banding. “Ini sudah tidak sesuai dengan fakta persidangan, mereka ini kan hanya pembawa. Sedangkan Udin (Daftar Pencarian Orang (DPO) belum ditangkap dan dia lah otaknya,” kata Idrus.

Dia mengatakan, kedua kliennya cuma kurir saja yang bertugas membawa sabu dari perbatasan Malaysia menuju Indonesia. “Sehingga mereka ini tidak mengetahui dan hanya disuruh oleh Udin. Jadi kami akan melakukan banding,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah Perairan Asahan pada 19 Mei 2021 lalu. Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai, sehingga sebagian barang bukti dijual 11 orang personil Polres Tanjungbalai.

Kedua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021. Dua hari setelahnya, sekira pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di Perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah Perairan Asahan dan melihat kapal patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu sebanyak 76 bungkus atau 76 kilogram.

Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap personil Polda Sumatera Utara saat bersembunyi di salag satu hotel di Bandung, Provinsi awa Barat. Namun, sebagian barang bukti justru dijual oleh 11 personil Polres Tanjungbalai.

Tuharno yang menjabat sebagai komandan kapal terbukti menggelapkan dan jual sabu hasil tangkapan seberat 19 Kg.

“Mengadili, terdakwa Tuharno secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati,” kata hakim.

Tuharno diputuskan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jonto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi, sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan.

Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang, karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.

Sebelumnya, JPU yang meninjau Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. “Siap, banding yang mulia,” kata Tuharno melalui video conference.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Guntur Surya Darma saat dikonfirmasi awak media, mengaku putusan hakim tidak memperhatikan prikemanusiaan. “Bagi kami, putusan majelis hakim tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan,” ujar Guntur.

Kasus penggelapan sabu ini berawal dari penangkapan Rabu 19 Mei 2021. Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan personil Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan sabu 76 Kg di kapal kaluk yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di Perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, perbatasan Indonesia Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Bhabinkamtibmas

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul ke lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk bermuatan sabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil 1 goni yang berisikan 13 Kg sabu dan dipindah ke kapal Bhabinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu untuk dijual sebagai uang rusa (kibus). Kesepakatan diambil dan kembali mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan adnya temuan sabu.

Selanjutnya antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat 6 Kg. Lalu disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sementara sisanya 57 Kg sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan oleh pihak Satuan Narkoba.

Kemudian Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu 1 Kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA Negeri 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat 5 Kg dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung sebanyak 5 tahap.

Usai berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa. (Yuna)