Lolos Seleksi PPK, Oknum Kamdal Kejari Simalungun Tak Miliki Ijin Pimpinan

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, inisial SCPT justru balik bertanya saat dikonfirmasi terkait dirinya salah satu calon yang lolos sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jawa Maraja Bah Jambi.

“Abang dari Siantar 24 Jam dan lintangnews.com. Abang tinggal di mana?,” tanya SCPT saat ditemui di Kejari Simalungun Jalan Asahan Km 3,5, Kecamatan Siantar, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 12.14 WIB.

Mengenai izin dari pimpinannya untuk mencalonkan diri sebagai PPK, SCPT mengaku, sejauh itu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak ada. “Istilahnya lampiran izin,” ucapnya.

Menurutnya, kalau diminta izin tertulis, akan membuatnya. “Kalau memang tertulis, ya kita buat tertulis. Sudah saya buat. Tinggal menyampaikan berkas saya itu,” katanya.

Ditanya ada atau tidak melampirkan izin dari pimpinannya, SCPT menjelaskan, masih di rumah nya.

“Di rumah saya. Sejauh ini, istilahnya masih akan saya lampirkan secara tertulis. Kan harus diajukan ke Kasubag Bin,” jelasnya.

Kembali ditanya, apakah sudah diajukan ke Kasubag Bin, SCPT menuturkan, konsep permohonan izin sudah ada. “Sudah ada, tetapi masih sibuk kemarin Kasubag Bin,” ujarnya sembari menyampaikan sebagai Kamdal rekrutan Kejari Simalungun.

Sementara Kasubag Bin Kejari Simalungun, M Rizky membenarkan SCPT sudah pernah menyampaikan mencalonkan sebagai anggota PPK.

“Sudah pernah dia ngomong. Jadi, saya bilang buat lah permohonan izinnya dan belum disampaikan. Nanti, disampaikan duluan sama pimpinan. Bisa pimpinan yang meneken (tanda tangan). Bisa saya juga dan itu tergantung pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik menjelaskan, jumlah anggota PPK yang lulus sebanyak 160 orang.

“Setiap Kecamatan ada 5 orang dan belum dilantik,” jelasnya sembari menyampaikan pengumuman dilaksanakan tanggal 15 Februari 2020 lalu.

Raja Ahab mengatakan, calon PPK itu belum dilantik karena masa tahapan sanggahan dari masyarakat belum berakhir. Jika hasil dari inventarisir ada ditemukan sanggahan terhadap calon PPK, Raja Ahab menuturkan, ada waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Bisa jadi yang kita umumkan itu tidak dilantik. Jika ditemukan ada kesalahan,” bilangnya.

Kesalahan yang dimaksud, sambungnya, di antaranya terlibat pidana, menjadi TS (Tim Sukses), pernah menjadi anggota parpol (partai politik), terjerat kasus asusila dan money politik.

“Macam lah. Kita lihat saja. Kita kan gak tau. Bisa saja terlibat judi. Yang jelas ketika tanggapan masuk, kita lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti, tidak kita lantik dan digantikan dengan nomor urut berikutnya yang diumumkan,” paparnya.

Ditanya apakah honorer bisa merangkap calon PPK, Raja Ahab mengatakan, dalam Peraturan KPU itu tidak melarang.

“Jangan kan honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) saja diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat. Tetapi kita tau, instansinya melarang dan tidak memperbolehkan. Nah, itu nanti masuk tanggapan masyarakat,” katanya.

Kembali ditanya mengenai seorang calon PPK, SCPT yang lolos, apakah ada melampirkan izin dari pimpinannya, Raja Ahab menyampaikan, secara detail belum memeriksa.

“Kita tidak melarang, selama memenuhi syarat. Kalau misalnya tak dapat izin dari pimpinannya, di aturan itu tidak ada secara jelas dan tertuang pasti. Tetapi aanjuran kita, bagi seseorang yang berlatarbelakang pekerjaan lain itu seyogianya mendapatkan izin. Karena dikhawatirkan nanti, ketika terpilih menjadi anggota PPK, maka secara otomatisnya pekerjaannya sebelumnya akan terganggu,” jelasnya sembari akan mengecek dokumen tersebut. (Zai)