MA Jatuhkan Pengawasan 6 Bulan terhadap Anak Pembawa Sajam, Vonis Bebas Dibatalkan

Lintangnews.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan terhadap seorang anak yang kedapatan membawa senjata tajam untuk rencana tawuran. Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama.

Perkara ini berawal dari ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial Instagram. Rencana perkelahian antar kelompok remaja itu disebut akan dilakukan pada malam hari di sebuah lapangan.
Anak tersebut kemudian diajak rekannya ikut serta. Ia menyanggupi ajakan itu dengan membawa senjata tajam jenis corbek yang diketahui milik temannya dan dibeli secara daring.

Namun sebelum aksi terjadi, aparat kepolisian lebih dahulu mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah rumah makan ayam goreng di wilayah Jawa Tengah.
MA Nilai Hakim Salah Terapkan Hukum
Pada persidangan tingkat pertama, anak tersebut sempat diputus bebas. Akan tetapi dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai hakim sebelumnya keliru menerapkan hukum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk.

Hakim juga mempertimbangkan perubahan regulasi pidana. Ketentuan lama dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah digantikan oleh KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat ancaman pidana lebih ringan, sehingga digunakan asas hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Tidak Dipenjara Karena masih berstatus anak, MA tidak menjatuhkan pidana penjara. Hakim memilih pidana pengawasan selama enam bulan sebagai upaya pembinaan.

Selama masa pengawasan, anak diwajibkan:

  1. tidak melakukan tindak pidana,
  2. wajib lapor satu kali setiap minggu,
  3. memberitahukan jadwal kegiatan kepada jaksa.

Majelis menilai hukuman tersebut memberi kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilaku serta menjauhkan dari pengaruh pergaulan negatif.Pertimbangan Putusan Hal yang memberatkan yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, anak mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta masih bersekolah. Mahkamah Agung berharap putusan pembinaan ini dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga masa depan anak dari keterlibatan kekerasan remaja. (*)