MA Tetapkan 34 Lokasi Rumah Dinas Hakim, Upaya Perbaiki Fasilitas atau Sekadar Tambal Sulam Sistem Peradilan?

JAKARTA | Lintangnews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mengumumkan kebijakan pembangunan rumah dinas bagi hakim di 34 lokasi pengadilan di berbagai daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris MA Nomor 374/SEK/SK.PL1.2/I/2026 yang diteken pada Januari 2026.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan. Namun di tengah sorotan publik terhadap integritas peradilan, kebijakan pembangunan rumah dinas ini memunculkan pertanyaan: apakah cukup memperbaiki fasilitas, sementara persoalan integritas peradilan masih terus dipertanyakan?

Ribuan Rumah Dinas Hakim Rusak

Data internal MA menunjukkan ribuan rumah dinas hakim di Indonesia mengalami kerusakan, bahkan sebagian dinilai tidak layak huni. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah melalui MA mengalokasikan pembangunan hunian baru di sejumlah pengadilan negeri.

Program pembangunan tersebut rencananya dilakukan di beberapa kota besar hingga daerah, mulai dari Pulau Jawa hingga wilayah Indonesia timur. Pembangunan akan memanfaatkan aset negara di lingkungan pengadilan.

Namun sejumlah pengamat menilai persoalan kesejahteraan hakim tidak hanya soal rumah dinas, melainkan juga menyangkut sistem pengawasan, transparansi, dan integritas aparat peradilan.

Sorotan Publik terhadap Lembaga Peradilan

Belakangan ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sempat terguncang akibat berbagai kasus yang menyeret aparat peradilan. Kondisi ini membuat kebijakan pembangunan fasilitas bagi hakim dinilai perlu diiringi dengan reformasi sistem pengawasan yang lebih ketat.

Publik pun berharap langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi kritik terhadap lembaga peradilan.

Perlu Transparansi Anggaran

Selain itu, pembangunan rumah dinas hakim juga dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Pengawasan publik menjadi penting agar program yang diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan hakim tidak menimbulkan persoalan baru.

Jika dikelola dengan baik, pembangunan rumah dinas memang dapat membantu hakim yang bertugas di daerah terpencil. Namun tanpa reformasi menyeluruh, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek bagi persoalan sistemik di lembaga peradilan.(*)