Tanjungbalai, Lintangnews.com | Pemerintah Malaysia mendeportasi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air lewat Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Proses deportasi tersebut dibiayai oleh PMI sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal.
Sebanyak 26 orang PMI ini dipulangkan pihak Malaysia melalui jalur laut yang berangkat dari Pelabuhan Port Dickson Negeri Sembilan menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Kamis (21/11/2024 ) sore.
Mereka terdiri dari 12 orang lelaki, 11 perempuan dan 2 anak- anak yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan Wawan Anjaryono yang dikonfirmasi melalui Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung Philip Rio Meliala membenarkan kepulangan mandiri tersebut.
“Mereka melanggar keimigrasian seperti izin tinggal yang habis berlaku dan penyalahgunaan izin tinggal saat berada di Malaysia,” sebutnya.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI ini terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan di penjara Malaysia.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan di Pelabuhan Teluk Nibung, kemudian para PMI dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai Asahan untuk dilakukan pendataan daerah asalnya.
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Kementerian Perlindungan PMI, serta Dinas Ketenagakerjaan Tanjungbalai.
Biaya deportasi ini dibebankan ke masing-masing PMI yang bersangkutan atau biasa dikenal kepulangan mandiri. (FM)