Marharoan Bolon Jangan Sekedar Slogan, Bupati Simalungun harus Kuatkan LKD dan LAD

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk.

Simalungun, Lintangnews.com | Slogan Marharoan Bolon (gotong royong) yang sedang dikampanyekan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, diminta jangan hanya sekedar slogan dan jargon semata.

Ini artinya harus ada langkah konkrit dan nyata yang diawali oleh pemangku kebijakan yakni Bupati Simalungun.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun, Bonauli Rajagukguk kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

“Bagus sekali slogan Marharoan Bolon itu untuk mengangkat kembali semangat kearifan lokal Tanoh Habonaron Do Bona ini. Namun saya pesimis akan bisa berjalan secara optimal, kalau Bupati tidak membuat sebuah aturan yang jelas terlebih dahulu. Hirarkinya Marharoan Bolon ini kan harus melibatkan semua elemen masyarakat dan dimulai dari masyarakat Nagori dan Kelurahan,” kata Bona Uli.

Menurutnya, untuk memulainya Bupati harus mendobrak geliatnya dimulai dari Nagori dan Kelurahan. Tentunya untuk itu harus ada aturan yang mengatur agar Pangulu dan Lurah untuk benar-benar memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

“Tentang LKD dan LAD kan ada aturan hukumnya di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” jelasnya.

Bona Uli menuturkan, dengan mengaktifkan LKD dan LAD, maka bisa optimis apa yang dicita-citakan Bupati Simalungun dapat terealisasi. Dia menuturkan, ada aturan dan payung hukumnya di atas aturan yang nantinya menjadi aturan yang dikeluarkan Bupati.

“Kalau sudah ada aturan, kita semua sebagai masyarakat Simalungun yakin dapat berjalan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi di Tanoh Habonaron Do Bona ini,” tambahnya.

Dijelaskannya, jika sudah ada aturan yang dibuat oleh Bupati, dirinya meyakini kalau kedepannya Pemerintah Nagori (Pemnag) dan Kelurahan tidak berani lagi mengangkangi aturan sebenarnya, yang juga secara langsung bermanfaat baik bagi Nagori dan Kelurahan dalam mewujudkan pembangunan ke arah yang lebih baik lagi.

“Memberdayakan LKD dan LAD itu penting. Pangulu dan Lurah harus mengikuti arahan dan aturan yang berlaku demi untuk kemajuan Nagori dan Kelurahan. Jangan munculkan LKD dan LAD menjadi sentimen pribadi maupun sektoral,” tukasnya.

Bona Uli menuturkan, LKD dan LAD adalah partner shipnya pemerintah dalam membangun Nagori dan Kelurahan. “Hari ini dan seterusnya kita harus sudah bicara tentang bagaimana membangun dan bersama-sama memikirkan dan melakukan kemajuan pembangunan, khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat di Simalungun,” sebut anggota Komisi I DPRD Simalungun ini.(Rel/Zai)