Deli Serdang, Lintangnews.com | Mediasi antara warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dengan pihak Vihara yang berlangsung kantor Desa setempat, Rabu(12/10/2022) tidak menemui kesepakatan atau Gagal.
Mediasi yang diprakarsai Pemerintahan Desa (Pemdes) Paluh Sibaji itu mendatangkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Waluyo sebagai Ketua, Sekretaris Camat (Sekcam), Azizur Rahman, Pejabat Sementara (Pjs) Kapolsek Pantai Labu, Ipda Tumpal Sitorus, Babinsa, Serda D Hasibuan, serta perwakilan pihak Vihara yakni, Rudi Kho dan Ahui membahas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Vihara di Dusun II Desa setempat.
Pihak warga melalui Nazarudin menolak didirikannya Vihara di lokasi itu. Karena di sekitar akan dibangunnya Vihara berdomisili warga Muslim sekitar 80 persen.
“Kami sebagai warga tidak menghalangi orang yang mau beribadah. Namun sesuai kan lah letaknya, karena di daerah ini mayoritas umat Islam,” katanya.
Sedangkan Waluyo dalam arahannya membeberkan tentang peraturan pendirian rumah ibadah antara lain, hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Negara menjamin kebebasan setiap warga ndalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Selain UUD 1945, untuk menjamin hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan,” jelasnya.
Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan bersama ini dikenal juga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Rumah Ibadah.
Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Camat dan Lurah atau Kepala Desa (Kades) terkait kehidupan beragama, yakni memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Provinsi.
Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Selanjutnya, menumbuh kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama.
Terakhir, membina mengoordinasikan pejabat di bawahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama
Selain kempat poin ini, Bupati dan Wali Kota juga memiliki tugas dan kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan IMB rumah ibadah.
Terkait pembinaan kerukunan umat beragama, FKUB menjadi salah satu yang memiliki peran penting. FKUB dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan keanggotaannya yang terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat,” kata Waluyo.
Sebelumnya, Azizur Rahman berharap, musyawarah atau mediasi ini dapat dilakukan dengan kepala dingin agar mendapatkan kesepakatan yang terbaik bagi warga Paluh Sibaji maupun pihak Vihara.
Usai mendapatkan banyak penolakan dari warga, akhirnya Kades Paluh Sibaji, Nasri mengambil keputusan agar pihak Vihara mendirikan bangunan rumah ibadah di daerah yang dekat dengan umat Budha saja.
“Dengan alasan warga yang mayoritas Islam tak setuju adanya bangunan Vihara itu,” katanya mengakhiri. (Idris)



