Siantar, Lintangnews.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Siantar menjadi sejarah baru.
Pasalnya, pertama kali terjadi hanya ada satu pasangan calon (paslon) Wali dan Wakil Wali Kota yakni, Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (Pasti).
Beranjak dari itu, Pasti ada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan.
Seperti diketahui, sejauh ini kampanye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Kampanye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.
Mengenai itu, Ketua Advokasi Pasti, Sarbudin Panjaitan mengatakan, dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Kepala Daerah. Mengacu pada hal itu, Sarbudin menilai, hanya paslon yang diperbolehkan kampanye.
“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampanye dilaksanakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye. Menurut ketentuan itu, selain Pasti dan parpol pengusung dan tim kampanye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye itu,” jelasnya, saat dijumpai di salah satu loby Hotel, Kamis (22/10/2020).
Kemudian, dalam pasal 1 angka 17 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, diatur tentang relawan, yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampanye untuk mendukung paslon.
Mengacu pada PKPU dan perundang-undangan, kata Sarbudin, yang bukan paslon dan mengaku relawan tidak dibenarkan melakukan kegiatan sejenis kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPUD Siantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.
“Apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.
Sarbudin menuturkan, ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Menyinggung soal kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara dan tanpa gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan paslon tunggal, maka boleh memilih kolom kosong, secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun.
“Apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum, yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampanye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu, maka tim Advokasi Pasti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum, karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Siantar,” jelasnya.
Tambah Sarbudin, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung,
“Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari media sosial (medsos) menjelek-jelekan, memfitnah maupun mencemarkan nama baik paslon bersangkutan,” tutupnya. (Elisbet)