Oleh: Jalatua H Hasugian
Setiap menjelang Hari Jadi Kota Siantar yang jatuh pada 24 April, memori masyarakat di kota berhawa sejuk ini kembali menerawang ke belakang.
Setidaknya hal itu sudah terasa selama satu dekade terakhir. Bagaimana tidak! Monumen Raja Sang Naualuh Damanik yang sudah lama dinanti-nanti, hingga kini tak kunjung terwujud.
Ironisnya, sudah 2 kali peletakan batu pertama digelar pada lokasi dan oleh Walikota berbeda. Pertama, 24 April 2012 oleh Wali Kota Hulman Sitorus di Jalan Sutomo depan Ramayana dan Makam Pahlawan Nagur. Kedua, 10 November 2018 oleh Wali Kota Hefriansyah di Lapangan Adam Malik. Meskipun endingnya, kedua kegiatan tersebut sama-sama mengalami kegagalan.
Bedanya, kegiatan pertama tak pernah berlanjut sama sekali, sedangkan kegiatan kedua langsung ditindaklanjuti dengan pembangunan fisik berbiaya Rp 1,75 miliar dari APBD Siantar tahun 2018.
Penentuan lokasi di Lapangan Adam Malik merupakan rekomendasi Tim Ahli Independen Universitas Sumatera Utara (USU). Sayangnya, belum lagi setengah jadi, proyek ini ditolak sekelompok warga melalui aksi protes Gabungan Masyarakat Islam (Gamis).
Saat peletakan batu pertamanya, selain dihadiri pimpinan DPRD, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, juga cicit Raja Sang Naualuh, Difi Sang Nuan Damanik (Ketua Yayasan Raja Sang Naualuh Damanik) sebagai pewaris Kerajaan Siantar.
Mencermati kian masifnya aksi protes serta mencegah timbulnya gesekan sosial antar kelompok yang berkepanjangan, Wali Kota Hefriansyah menghentikan proyek tersebut. Pondasi penyangga tugu yang sempat dibangun terpaksa dibongkar.
Kini, di lokasi tersebut hanya tersisa landasan pondasi dasarnya yang menyatu dengan rerumputan. Aparat Penegak Hukum (APH) juga sempat pro aktif menelusuri masalah proyek yang sudah menelan biaya ratusan juta ini. Hasil pemeriksaan akhirnya belum diketahui persisnya seperti apa dan untuk sementara ini tampak seperti adem-adem saja.
Sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan monumen (tugu) Raja Siantar ke 14 yang merupakan sosok pelopor pembangunan Kota Siantar ini akan dilanjutkan.
Memasuki Hari Jadi Kota siantar Ke 151 pada 24 April 2022, desakan untuk melanjutkan pembangunan monumen Sang Naualuh kembali mencuat. Publik berharap kepada Pemko siantar dibawah pimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani untuk segera merealisasikannya. Tentu dengan harapan tidak sampai gagal lagi untuk ketiga kalinya!.
Kita juga mengapresiasi ibu Wakil Wali Kota beserta rombongan, yang baru saja berziarah ke makam Raja Sang Naualuh di Bengkalis. Semoga saja ritual berbingkai budaya Simalungun di tengah Bulan Suci Ramadhan ini, bisa mensuplai asupan semangat baru bagi Pemko Siantar untuk segera merealisasikan ‘hutang warisan’ dari 2 Wali Kota sebelumnya.
Dilema Penentuan Lokasi Monumen?
Sebagaimana problem selama ini, masalah krusial dan pelik untuk dituntaskan adalah penetapan lokasi monumen. Selain Lapangan Adam Malik, masih ada 3 lokasi lainnya yang dianggap representatif, yakni Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Jalan Sutomo depan Ramayana dan bekas Pusat Kerajaan Siantar Komplek Pematang.
Hanya saja, ketiga lokasi ini memiliki problem yang nyaris serupa, berhadapan dengan monumen yang sudah lebih dulu ada. Di Lapangan Merdeka sudah berdiri Monumen Perjuangan Kemerdekaan (1977). Hal ini menjadi alasan kuat bagi Veteran 45 Kota Siantar memprotes penempatan Monumen Sang Naualuh di Lapangan Merdeka, sehingga kemudian dipindah ke Lapangan Adam Malik.
Sedangkan jika dibangun di Jalan Sutomo depan Ramayana, terpaut sekitar 100 meter dari lokasi tersebut juga sudah berdiri Tugu Wahana Tata Nugraha (1992). Bangunan yang juga dikenal sebagai Tugu Union ini merupakan simbol penghargaan dari pemerintah pusat kepada Kota Siantar karena berhasil menata sistem transfortasi. Pembangunan monumen ini merupakan partisipasi perusahaan rokok PT STTC yang diresmikan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar.
Problem serupa juga terjadi jika monumen Sang Naualuh dibangun di Komplek Pematang. Sebab hanya terpaut sekitar 200 meter dari lokasi bekas Istana Raja Siantar ini sudah berdiri Patung Dewi Kwan Im (2005) tepatnya di areal Vihara Avalokitesvara yang konon tertinggi di Asia Tenggara.
Tentu dari aspek teknis penataan ruang kota dan estetika kota, sangat tidak tepat jika pada lokasi berdekatan, berdiri dua buah monumen berbeda. Apalagi lokasi vihara merupakan lahan yang dipinjamkan oleh pemangku Kerajaan Siantar kepada umat Buddha sebagai tempat ibadah.
Sejatinya, penetapan lokasi monumen di Jalan Sutomo depan Ramayana sudah melalui kajian geoteknis dan historis melalui seminar pada 7 Desember 2011 di Siantar Hotel.
Dari aspek historis, lokasi yang berdampingan dengan Jalan Sang Naualuh ini konon menjadi titik keberangkatan Raja Sang Naualuh yang sempat dipenjarakan Belanda di Medan dan selanjutnya diasingkan ke Bengkalis (Keresidenen Riau) pada 24 April 1906.
Dengan demikian, lokasi yang tepat dan punya nilai historis serta dikuatkan dengan keberadaan Jalan Sang Naualuh adalah di Jalan Sutomo depan Ramayana. Faktor lainnya, di lokasi ini juga sudah pernah dilakukan peletakan batu pertama, sehingga tinggal melanjutkan saja.
Meskipun ada hasil seminar pada 15 Juni 2013 di Siantar Hotel yang menyepakati pemindahan lokasinya dari Jalan Sutomo ke Lapangan Merdeka, bukanlah karena adanya elemen masyarakat yang protes atau keberatan. Seminar itu digelar hanyalah demi mengakomodir permintaan ‘donatur’ yang menghendaki agar Monumen Sang Naualuh tidak dibangun di depan Ramayana.
Jadi sudah jelas bahwa jika pembangunannya tetap di Lapangan Adam Malik atau di Lapangan Merdeka terus akan mendapat protes berbagai pihak. Tentunya, kita tidak berharap rencana ketiga kalinya ini kembali gagal.
Oleh karena itulah, sangat dibutuhkan pendekatan persuasif yang piawai dan humanis dari seorang ibu Wali Kota yang bisa diterima semua kalangan. Sederhananya, ketimbang membuang-buang waktu, energi dan biaya sekaligus menghindari gesekan sesama elemen masyarakat, bukankah lebih bijaksana jika dikembalikan saja lokasinya ke Jalan Sutomo depan Ramayana?.
Masalah Monumen Wahana Tata Nugraha yang berada tak jauh dari lokasi tersebut, tentu bisa didiskusikan dengan pihak-pihak yang berkompeten. Semua harus diawali dengan niat tulus serta itikat baik yang komunikatif dalam rangka mencapai mufakat, selaras dengan motto Kota Siantar ‘Sapangambei Manoktok Hitei’.
Jika para pihak yang berkompeten telah duduk bersama, tentu akan tercetus opsi-opsi yang bisa jadi varian pilihan, misalnya monumen Wahana Tata Nugraha tersebut yang dipindahkan ke lokasi lain.
Legalisasi Motto Sapangambei Manokktok Hitei
Selain realisasi monumen Raja Sang Naualuh, Wali Kota masih dibebani dengan ‘hutang warisan’ tentang penetapan legalitas motto Kota Siantar ‘Sapangambei Manokktok Hitei’ yang hingga kini tak kunjung di Perda kan.
Mencermati visi Wali Kota sekarang, ‘Terwujudnya Kota Siantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas’, tentu legalitas motto ini tak sulit direalisasikan. Apalagi dari lima misi Wali Kota, salah satunya adalah menguatkan kehidupan masyarakat yang sehat, sejahtera, humanis, agamais dan beradab dengan menghargai local wisdom dan keheterogenan yang berkualitas.
Sedangkan salah satu strateginya adalah meningkatkan dan memfasilitasi tatanan budaya lokal, ragam budaya, suku dan agama yang toleran melalui program peningkatan sarana dan prasarana pelestarian budaya lokal.
Dengan jargon menghargai local wisdom atau kearifan lokal tersebut tentu bisa menjadi aspek penguat mempercepat penetapan falsafah Sapangambei Manokktok Hitei menjadi motto resmi Kota Siantar yang dilegalisasi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Harus diakui, meski Siantar merupakan kota multikultural, tetapi dalam kesehariannya, etnik Simalungun lah yang menjadi tuan rumah (suhut) bagi etnik lain yang bermukim di kota ini. Artinya, seluruh tatanan nilai-nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang di Siantar harus mengacu dan berlandaskan pada falsafah Sapangambei Manoktok Hitei.
Secara harfiah, Sapangambei Manoktok Hitei dapat diartikan “bersama-sama (bergotong royong/ bahu-membahu) membangun jembatan”. Jika dimaknai lebih luas tentu masyarakat Siantar harus selalu seiring sejalan (bersama-sama) bersatu, rela berkorban, tolong-menolong dan senantiasa bersosialisasi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.
Namun tentunya, perlu rumusan lebih tegas, lugas dan jelas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat tentang pengertian atau makna Sapangambei Manoktok Hite ini, sehingga penting adanya landasan hukum yang mengikat.
Secara de facto, memang falsafah Sapangambei Manoktok Hitei sudah sejak lama digunakan dalam kehidupan masyarakat di Siantar. Meskipun belum pernah secara legal formal dijadikan sebagai motto yang tercantum dalam lambang daerah Siantar, karena belum ada aturan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dalam rangka menghormati dan memuliakan (patunggung) Sapangambei Manoktok Hitei sebagai landasan membangun perspektif masyarakat yang terinternalisasi, sekaligus membentuk karakter warga Siantar yang menghormati kearifan lokal (local wisdom).
Dengan demikian, kultur lokal dapat terakomodir melalui partisipasi yang komunikatif serta melibatkan elemen masyarakat dalam merencanakan pembangunan di Siantar yang berlandaskan Sapangambei Manoktok Hitei.
Sehingga dalam rangka membangun kota yang multikultural ini, senantiasa mengedepankan ciri khas ornamen atau arsitektur Simalungun sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, setidaknya pada bangunan-bangunan pemerintah, swasta, perkantoran serta ruang-ruang publik lainnya.
Merujuk ke belakang, DPRD Siantar pada tahun 1992 sudah pernah menyetujui Sapangambei Manoktok Hitei dicantumkan dalam lambang daerah. Melalui Perda Nomor 22 Tahun 1995, Pemko Siantar sudah pernah menyempurnakan logo daerah yang telah digunakan sejak tahun 1963 (Perda Nomor : 8/Dprdgr/1963) namun tak kunjung rampung.
Sampai kemudian Wali Kota Hulman Sitorus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/226/III/Wk-Tahun 2012 tentang Penataletakan motto Sapangambei Manoktok Hitei dalam Lambang Daerah Siantar yang disempurnakan kembali tahun 2015.
Pemko Siantar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah kepada DPRD tahun 2020 lalu, namun masih harus dilengkapi dengan naskah akademik serta adanya Himne Siantar. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Namun hal itu hanyalah soal teknis yang bisa diselesaikan dengan menggelar sayembara. Masalahnya adalah kembali ke soal komitmen! Masyarakat juga harus berkontribusi untuk mengawal Ranperda tentang Lambang Daerah Siantar yang di dalamnya harus mencantumkan motto Sapangambei Manoktok Hitei.
Dengan demikian, ada kepastian hukum tentang legalitas penggunaannya, baik di lembaga pemerintahan, lembaga politik, lembaga swasta, elemen publik maupun masyarakat secara luas.
Penggunaannya kemudian pun tidak lagi menimbulkan multitafsir yang beragam bahkan tak terkendali di tengah masyarakat. Sekaligus pula menjadikannya sebagai warisan nilai luhur bagi setiap generasi dan warga Siantar.
Kita tentu sangat berharap, adanya gebrakan strategis ‘Sang Bunda’ yang sudah resmi diberikan amanah menjadi pemimpin tertinggi di Siantar sejak dilantik pada 22 Februari 2022 lalu untuk merealisasikan Monumen Sang Naualuh, serta penetapan falsafah Sapangambei Manoktok Hitei menjadi motto resmi Siantar. Dirgahayu Kota Siantar ke 151. (Penulis, Dosen FKIP Universitas Simalungun).



