Paluta, Lintangnews.com | Personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kediaman temannya, di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (30/1/2022) malam.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim, Iptu Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari 2 laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor mereka di Desa Aloban, Kecamatan Portibi.
Saat dilakukan penyidikan, pihak Polsek Padang Bolak mendapat identitas pelaku yang diduga dilakukan inisial PS alias Bortung (37) dan masih satu kampung dengan korban.
“Tersangka masih satu kampung dengan korban dan merupakan residivis,” ungkap Mulyadi, Selasa (1/2/2022).
Kemudian, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di daerah Labuhanbatu. Mendapat informasi itu, polisi bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.
Beruntung, polisi menemukan tersangma saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu. “Tersangka kita temukan saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Labuhan Batu. Saat itu langsung kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya,” ujar Mulyadi.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap bersama 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra yang dibawanya dan merupakan hasil curian.
“Saat kita tangkap, kita temukan satu sepeda motor milik korban serta 2 unit ponsel,” ungkap Mulyadi.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk sepeda motor yang lain, masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak,” tukas Mulyadi. (SS)



