Taput, Lintangnews.com | Berniat mencari untung dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, salah seorang warga Kabupaten Toba justru ditangkap di Kecamatan Siborongborong, Kabulapen Tapanuli Utara (Taput), Kamis (31/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka Dedi Eilly Hutahaean alias Dedi (28) warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan . Laguboti Kabupaten Toba ini berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Taput dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong atau di depan SPBU, saat menunggu pembeli berdiri di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat.
“Petugas kita di lapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi, namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang,” sebutnya, Jumat (1/4/2022).
Agar tidak sempat melarikan diri, petugas langsung menangkap tersangka. Saat digeledah di kantong tersangka ditemukan barang bukti sabu dengan brutto 1,40 gram, 2 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna dan 1 unit handphone (HP) Android merk Vivo warna biru.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui, dirinya membawa narkotika ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus itu hingga ke bandarnya dapat diketahui. (Frengki)



