Siantar, Lintangnews.com | Sempat dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Irwan alias Iwan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (24/1/2019).
“Menjatuhkan pidana terdahadap terdakwa Irwan alias Iwan dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam masa penahanan. Ada pun denda yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebelumnya dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Setelah majelis hakim membacakan vonis, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Eric Rangkuti meminta agar memberikan waktu untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 4 buah mancis dan 1 lembar uang sebesar Rp 50 ribu. (res)