Miliki 5 Paket Sabu dan 1 Unit Timbangan, Residivis Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis rendah residivis terdakwa kasus narkotika Fajar Tri Nanda (41) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (28/11/2018).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajar Tri Nanda selama 4 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hanya saja, Fajar setelah mendengar vonis yang diberikan majelis hakim, langsung mengatakan terima atas vonis tersebut dan tanpa pikir-pikir lagi.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Fajar berupa, 1 buah kotak rokok plastik di dalamnya ada 1 buah kotak rokok Djisamsoe berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit timbangan digital, handphone (HP) merk Nokia dan Samsung, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, dan uang sebesar Rp 600 ribu. (res)