Miliki 6 Butir Ekstasi, Warga Siantar dan Perdagangan Diringkus Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Pelaku inisial JB (25) warga Jalan Pakis, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, dan AG (24) warga Kampung Padang Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Dua unit sepeda motor turut diamankan dari kedua pelaku yang terbukti memiliki pil ekstasi sebanyak 6 butir.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan Senin (13/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB dari Jalan Siantar-Tanah Jawa, persisnya di Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Padang Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Barang bukti yang diamankan dari JB yakni, 1 unit handphone (HP) Samsung warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Marlboro merah putih berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi 6 butir ekstasi dibalut tisu dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna ungu.

Sementara dari AG diamankan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Android Samsung dan 1 unit sepeda motor Ninja Kawasaki merah.

AKP Eduar menuturkan, awalnya Unit Opsnal menangkap JB. Dari pengembangan yang dilakukan, AG pun berhasil ditangkap. AG mengakui perbuatannya dan membeberkan ekstasi didapatkan dari Yuda. Namun Yuda tidak berhasil ditemukan.

“Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eduar, Jumat (17/4/2020). (Rel/Zai)