Miliki Sabu 0,39 Gram, Warga Silau Kahean Ditangkap Tim Gabungan Polres Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial JSP alias RJ (39) warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun ditangkap tim gabungan Polres Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, Jumat (26/6/2020) kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Minggu (28/6/2020) memaparkan, JSP ditangkap Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Reskrim Polres Simalungun berawal dari adanya informasi masyarakat.

Selanjutnya atas perintah Kapolres, AKBP Agus Waluyo untuk melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap dari perladangan jagung di Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean.

“Selain 0,39 gram sabu, petugas mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirex berisi bakaran sabu dan 1 buah tutup botol Aqua terangkai dengan 2 buah pipet plastik,” sebut AKP Lukman.

Menurut AKP Lukman, kegiatan tim gabungan itu guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu dan perjudian.

Atas informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 11.00 WIB, tersangka termonitor dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar perladangan jagung di Nagori Tani.

“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Usai ditangkap, dilakukan pengeledahan badan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka didampingi Pangulu Nagori setempat. Akhirnya ditemukan 10 unit mesin ketangkasan jenis jackpot di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi mati,” papar AKP Lukman.

Dari hasil interogasi awal, JSP mengaku, membeli sabu dari seorang laki-aki inisial IS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (Rel/Zai)