Miliki Sabu, Warga Tanah Jawa Ditangkap Polisi di Areal Perkebunan

Simalungun, Lintangnews.com | Sabam Lumbantobing (46) warga Simpang III Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, tersangka ditangkap dari areal perkebunan PTPN IV Afdeling VIII Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa.

“Dari tersangka diamankan narkotika sabu berat kotor 0,22 gram. Satu set bong ataubalat hisap sabu dan 1 unit handphone (HP). Selanjutnya tersangka sertanya barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba,” ungkap AKP Lukman, Jumat (30/10/2020).

Menurut AKP Lukman, hasil interogasi awal, tersangka menerangkan, sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki dari Kampung Keling Medan.

“Dibeli dari seorang laki-laki warga Kampung Keling Kota Medan, saat dirinya ke Medan. Saat inintersangka diamankan guna proses selanjutnya,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)