Jakarta, Lintangnews.com | Keluarga korban perampasan tanah adat dan perusakan makam warga, Haji Kowi beserta keluarga ahli waris dari RT.003 RW.004, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta bantuan hukum kepada pengacara Dr. JS Simatupang, SH, MA, CRGP, demi mendapatkan rasa keadilan.

“Kami percaya keadilan masih dapat ditegakkan. Kami akan pastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terukur untuk mencapai keadilan bagi rakyat,” kata JS Simatupang di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
JS Simatupang menambahkan, dari keterangan Haji Kowi bersama keluarga ahli waris muncul dugaan terjadinya perampasan tanah adat seluas 20 hektar di Blok 20, Kampung Ci Bimbing, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, oleh sebuah perusahaan di Sentul, Bogor.
“Bahkan, makam milik keluarga waris ikut dibuldozer alat berat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris,” jelas JS Simatupang.
JS Simatupang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tim hukum dari kantor JS Simatupang dan rekan-rekan pengacara lainnya akan melakukan pendampingan hukum dan segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
*Perampasan Tanah Adat*
Menyoroti berbagai konflik lahan masyarakat adat dan persoalan perampasan tanah adat belakangan ini tampaknya semakin masif.
Namun demikian, JS Simatupang menaruh optimisme bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat berupaya serius dalam mendukung penyelesaian konflik tanah adat tersebut.
“Kami yakin persoalan ini akan sampai ke Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan Menteri ATR/BPN, sehingga rakyat tidak lagi dirugikan. Negara wajib melindungi hak masyarakat adat, termasuk hak tanah adat,” pungkas JS Simatupang. (edo)