Siantar, Lintangnews.com | Dame Simbolon (35) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar dari warung marga Panggabean tidak jauh dari kediamannya, tepatnya di Jalan Medan Km 6,5 Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Jumat (3/1/2020) sekira pukul 21.45 WIB.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih yang berisi tebakan angka tebakan dan uang sebesar Rp 330 ribu.
Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono menyampaikan, pelaku diamankan petugas usai menerima laporan masyarakat, jika sering menerima pesanan tebakan angka jenis togel hongkong di warung marga Panggabean Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas bergegas menuju ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku sedang minum tuak dan langsung mengamankannya.
“Pelaku kita amankan saat minum tuak. Dari tangan pelaku, kita sita HP miliknya yang berisikan tebakan angka dan uang Rp 330 ribu,” jelas Iptu Nur, Minggu (5/1/2020).
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti disita dibawa ke kantor Sat Reskrim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


