Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Siantar mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Senin (7/2/2022) sekira pukul. 15.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar di tempat duduk pinggiran Taman Bunga.
Sedangkan, tempat kejadian pencabulan terjadi di Jalan Sibatu-batu, tepatnya di dekat Permandian Pulau Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada 11 Januari 2022.
Korban berinisial ENM (17) beralamat di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Sementara pelapor MM merupakan orang tua dari korban. Sedangkan pelaku inisial BAS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Korban dicabuli dengan cara diajak ke kebun ubi dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan. Kemudian terlapor membuka baju dan celana dalam korban, serta langsung melakukan persetubuhan.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Siantar yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Moses Butar-Butar. Selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Selasa (8/2/2022), Humas Polres Siantar menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan menjaga anak dan keluarganya. (Rel)



