Humbahas, Lintangnews com | Sejumlah kontraktor (rekanan) yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapatkan penjatuhan sanksi denda.
Ini dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas PUPR, Mangolotua Purba membenarkan ada pekerjaan dikenakan adendum dan kontraktor telah diberikan diberikan sanksi denda.
“Pekerjaan yang di adendum masih ada dan tahap pekerjaan. Belum bisa kita hitung denda,” katanya via pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (23/1/2023).
Mangolotua mencontohkan, pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba, Kecamatan Pakkat dikenakan denda karena terlambat.
Namun dari sejumlah rekanan yang mendapatkan penjatuhan sanksi denda, mantan Camat Pakkat itu tidak dapat menjelaskan berapa nilai per harinya.
Justru Mangolotua menyebutkan, ini karena belum selesai penghitungan. “Belum siap pak, baru dihitung nanti,” ujarnya ketika disinggung soal denda pekerjaan proyek di Temba itu.
Dia juga menyampaikan, penghitungan denda dilakukan ada aturannya dan tidak bisa dikarang-karang.
Ketika disinggung dilakukan adendum, namun belum ada dihitung berapa per harinya dikenakan denda, Mangolotua menjawab dengan gamblang.
“Sebelum selesai, masa bisa kita hitung bos. Aturan sudah ada bos. Itu yang akan diikuti,” sambungnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Gohan Tambunan mengatakan, untuk pekerjaan di Temba sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari kedua sumber anggaran itu mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan. Ini dikarenakan tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan dan sanksinya dikenakan denda.
Namun Gohan tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakan kepada pihak kontraktor, dengan alasan tidak ingat.
“Gak ingat saya nilai kontraknya pastinya, karena pakai koma. Besok lah itu saya jelaskan,” ujarnya.
Mengenai berapa hari perpanjangan waktu diberikan, Gohan mengaku selama 50 hari.
“Sesuai di kontrak itu dapat diberikan 50 hari masa perpanjangan. Baru setelah tu ada kesempatan kedua sesuai kebutuhan pekerjaan,” terangnya.
Terkait sumber anggaran dari DAK, Gohan mengaku telah selesai dikerjakan dan denda sudah dibayarkan. “Rp 190 juta lebih, dendanya dibayarkan,” katanya.
Ditanya berapa per harinya denda dan hari selesai dari waktu yang diberikan, lagi-lagi Gohan mengaku, tidak ingat. “Lengkap nya gak ingat. Besok saya kabari bro,” katanya.
Pengaspalan Jalan di Temba Kecamatan Pakkat Viral
Sebelumnya, pengaspalan jalan di Temba menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos).
Pasalnya, pengaspalan dilakukan saat cuaca gerimis, sehingga warganet menduga dikerjakan asal jadi.
Ini bermula dari postingan milik akun Facebook (FB) Jhon Simangunsong di grup Aliansi Jurnalis Humbang Hasundutan (AJH2), Sabtu (21/1/2023).
Pemilik akun ini menceritakan, paket di Dinas PUPR tahun 2022 yang dikerjakan CV Porlak Parsamean pada bulan Januari tahun 2023 kualitasnya diduga abal-abal.
Ini termasuk menampilkan gambar proyek pengaspalan tersebut. “Mengerjakan pengaspalan lagi gerimis,” tulisnya.
Atas postingan ini, banyak tanggapan atau komentar warganet.
Berikut komentar netizen :
Harrys Simamora Debata Raja : Mantap kontrol sosial di Humbang Hasundutan. Tetap awasi setiap bangunan yang masuk. Sebab, jika tidak, yang rugi adalah masyarakat
Sloter Sloter : Baru liat ada aspal warna putih. (JS)



