Asahan, Lintangnews.com | Bertempat di halaman Masjid Raya Kota Kisaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Asahan mendeklarasikan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan disahkan anggota DPR RI menjadi UU HIP.
Sebelum mendeklarasikan penolakan, MUI Asahan dan ormas Islam berdoa bersama,serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan UUD Pancasila 1945, Rabu (17/6/2020).
Ketua MUI Asahan, Salman Abdullah Tanjung menyatakan, mendukung maklumat MUI Pusat dan MUI Sumut dengan nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi RUU HIP. Maklumat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen, Anwar Abbas bersama 34 pengurus Provinsi.
Adapun seruan itu yakni, penolakan MUI pada RUU HIP, karena tidak mencantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
“Tidak dicantumkannya TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang memilukan. Hal itu sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa,” ujar Salman membacakan petikan maklumat tersebut.
Menurutnya, RUU HIP itu disebut telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” jelasnya.
Selanjutnya, melalui RUU HIP ada upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong. Hal tersebut dipandang merupakan upaya nyata pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MUI juga meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah memilukan dan terkutuk yang dilakukan Partai Komunis Indonesia, terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
“Kami pantas mencurigai konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan PKI, karena itu patut diusut pihak berwajib,” kata Salman.
Usai membacakan maklumat dari MUI Pusat, selanjutnya Salman menyerahkan maklumat tersebut pada Pemkab Asahan yang diwakili Kabag Kesra dan DPRD Asahan.
Hadir dalam deklarasi itu yakni, Ketua Imtaq Asahan, Ketua Muhammadiah Asahan, Ketua IMM, Ketua NU Asahan, Ketua Alwashilyah dan Ketua FPI Asahan. (Heru)