Labuhanbatu, Lintangnews.com | Berawal dari perselisihan pendapat dengan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Afdeling II, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, justru Fajar Antika tidak pernah lagi dilibatkan dalam persoalan atau pun urusan Desa, baik hal teknis maupun strategis.
“Setiap rapat saya tidak dilibatkan, undangan pun gak ada, bahkan membentuk panitia penjaringan Perangkat Desa kemarin pun terselubung. Saya terangkan pada Kades, kalau pembentukan Panitia Perangkat Desa itu pun harus ada Perangkat Desa nya, namun gak terima dia (Kades),” ucapnya via telepon seluler, Selasa (14/7/2020).
Fajar kemudian dimutasi dari jabatan Perangkat Desa pada bulan Januari 2019 lalu. Ini sesuai surat nomor : 410/12/PEM/2019 dari Camat Bilah Barat dan Surat Keputusan (SK) Kades Perkebunan Afdeling II dengan nomor 140/22/AFD II/2019.
Pemutasian itu dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 10 ayat 3 butir 1 hingga 3.
Tidak terima dengan mutasi itu, Fajar membuat laporan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang sewaktu itu dijabat Zaid Harahap.
Fajar diberikan jawaban dengan surat nomor : 140/979/PEM/2019 tertanggal 25 September, jika Kades Perkebunan Afdeling II diminta dalam melakukan mutasi Perangkat Desa harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, Fajar justru diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 23 Desember 2019 oleh Kades Perkebunan Afdeling II.
Tanggal 8 April 2020 lalu, Fajar kembali menyurati Kadis PMD, namun hingga kini belum ada jawaban atas suratnya itu.
Ahmad Ansyari Siregar selaku kuasa hukum Fajar saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Dinas PMD, Selasa (14/7/2020). Namun berhubung Kadis sedang di luar kota, sehingga pihaknya belum bisa bertemu.
“Selain itu kita juga sudah melayangkan surat pada Kadis PMD agar Fajar segera dimediasi dengan Kades Perkebunan Afdeling II. Perlu kebijaksaan dari Kadis PMD untuk melihat secara objektif agar kedua belah pihak dapat dimediasi,” tutupnya. (FR)