Nasabah ITC Jual Truk Kredit di Siantar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Siantar, Lintangnews.com | Akibat nekad menjual dump truk Cold Diesel tahun 2020 yang masih berstatus proses dikredit, seorang nasabah PT Internusa Tribuana Citra (ITC) Multifinance Pematangsiantar divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar terhadap Robinson Tampubolon, warga Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, termasuk denda sebesar Rp25 juta.

Kasus ini berawal saat Robinson mengajukan pembiayaan kendaraan itu di kantor ITC Multifinance Pematangsiantar. Hanya baru memasuki cicilan ke-4, Robinson menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Lalu pihak ITC sudah mengirimkan beberapa langkah normatif dengan melayangkan surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Hanya bersangkutan tetap tidak menunjukkan  niat baik untuk melunasi tunggakannya.

Ketika ditelusuri pihak pembiayaan ITC, ternyata dump truk tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak ITC sebagai pemegang fidusia.

Mirisnya, jaminan fidusia itu diakui nasabah telah dijual di bawah tangan dengan harga senilai Rp80 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, pihak pembiayaan ITC membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Akhirnya PN Pematangsiantar pada tanggal 6 Mei 2025 memutuskan secara sah dan meyakinkan jika terdakwa Robinson  bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Cabang ITC Multifinance Pematangsiantar Harry Roy Sihotang, didampingi Kepala Area Regional Aset ITC Finance, Dede K Tarigan, Perananta Sembiring dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu, Selasa (13/5/2025) sore membenarkan pihaknya sudah melaporkan Robinson atas UU Jaminan Fidusia pada 8 November 2024 lalu.

Sebelum masalah ini mencuat, kala terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan  Robinson dengan jaminan unit truk Colt Diesel dan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.

“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan merupakan pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” kata Harry.

Dirinya juga mengimbau agar kreditur yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ITC.

“Kami siap membantu mencarikan jalan keluar terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ujarnya.

Lanjut Harry, sebagai edukasi terhadap masyarakat khususnya para nasabah ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar, jika akad kredit atau kontrak perjanjian kredit ada payung hukum yang menaunginya, yakni UU Fidusia khususnya Pasal 36.

”Semoga ini jadi efek jera terhadap nasabah lainnya. Kami berharap agar semua nasabah melakukan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan,” kata Roy mengakhiri. (Red)