Simalungun, Lintangnews.com | Terkait pertanyaan netizen pemilik laman facebook, M Adil Saragih, apakah yang tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun bisa dicairkan, anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik tidak membantahnya.
“Boleh dilakukan dengan melakukan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan penjabaran Bupati tentang APBD,” tulis Bernhard, Jumat (27/9/2019) kemarin.
Dia mengatakan, ada aturan mainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dikatakan Bernhard, apa yang dilakukan perubahan penjabaran APBD itu dilaporkan kepada DPRD melalui pimpinan. Sehingga dalam pembahasan RP-APBD dibahas lebih lanjut.
Menilai menarik, warga netizen lainnya, Rudolf V Samosir nimbrung dengan meminta agar dishare peraturan perundang-undangan yang dimaksud. “Boleh lah dishare disini peraturan perundang-undangan nya, biar belajar kami rakyat jelata ini,” pintanya kepada Bernhard.
Politisi Partai Nasdem Simalungun ini pun menuliskan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Boleh baca juga Permendagri nomor 13 tahun 2006 yakni tentang pengelolaan keuangan daerah,” tulis Bernhard.
Namun menurut pemilik laman facebook, Choir Nasution, justru tidak sependapat dan mengundang sejuta tanda tanya. Karena perubahan penjabaran biasanya tidak mengurangi atau menambah nilai.
“Jadi tanda tanya aku, perubahan penjabaran biasanya tidak mengurangi atau menambah nilai dan jumlah uangnya….biasanya,” tulis Choir yang iduga oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun itu.
Diduga nyeleneh, pemilik laman facebook atasnama Oktavianus Rumahorbo yang diketahui salah satu pemerhati penggunaan anggaran keuangan daerah Kabupaten Simalungun dan Pemko Siantar menanggapinya.
“Gimana caranya? Karena tertampungnya air di ember itu, maka bisa dikucurkan, jika tidak, ya keringlah,” sebut Oktavianus Rumahorbo pada laman facebook milik M Adil Saragih.
Dikonfirmasi ulang, Sabtu (28/9/2019) kemarin melalui telepon seluler, M Adil Saragih mengatakan, yang diterangkan anggota DPRD, Bernhard Damanik adalah benar.
“Memang apa yang diterangkan anggota DPRD, Bernhard Damanik itu benar. Hanya saja mengapa DPRD Simalungun dalam membahas APBD tahun 2020 tidak mengacu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020,” ucap M Adil.
Dikatakan, mengacu draf APBN 2020, seharusnya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2020 sebesar lebih kurang Rp 20 miliar.
Namun berdasarkan yang tertuang dalam draf APBD 2020 dan sudah ditanda tangani Bupati Simalungun, JR Saragih, dicatatkan hanya sebesar melebih Rp 9 miliar. Sehingga dirinya mempertanyakan hal itu.
“Entah kemanalah kalian bikin bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020, gak ada ku tengok kalian cantumkan di arsip negara itu,” sebut update laman facebook M Adil Saragih, Jumat (27/9/2019).
Kembali dikatakan M Adil, efek dari tidak mengacunya anggota DPRD Simalungun dalam membahas APBD 2020 kepada APBN 2020, maka dengan sendirinya pembangunan di Simalungun menjadi terhambat. (Zai)


