Ngaku Tidak Bisa Ditangkap, Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Tile 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting dan KBO, Iptu Syamsul Adhar menginterongrasi pelaku.  

Asahan, Lintangnews.com | Mengaku tidak akan bisa ditangkap, akhirnya Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan berhasil meringkus pengedar dan bandar narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (18/5/2022).

Ada pun pelaku berinisial IP alias Buntut (35) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. IP berhasil ditangkap di Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai.

Sementara bandar narkoba berinisial HS alias Tile (36), warga Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Sumardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, berhasil ditangkap disalah satu hotel di Medan.

Kapolres mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Anwar Idris. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap IP dengan cara under cover buy (menyamar) untuk memesan barang haram tersebut. Petugas dan IP menyepakati lokasi untuk transaksi narkoba di Jalan Anwar Idris.

“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IP beserta barang bukti seusai pesanan,” ungkap Putu didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting dan KBO, Iptu Syamsul Adhar.

IP diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram, pil ekstasi 280 butir, 2 unit handphone (HP) Android dan uang senilai Rp 100 juta.  Dari hasil interogasi, IP menyebutkan, barang haram tersebut milik Tile yang pada saat itu diketahui berada di Medan.

“Mndapatkan informasi dari IP, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Tile dan berhasil ditangkap di salah satu hotel di Medan. Dia (Tile) pernah mengatakan, pihak Kepolisian tidak akan bisa menangkapnya,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kepada masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada petugas dimana ada peredaran narkoba akan kita tangkap. Masyarakat jangan mau terkontaminasi dengan peredaran narkoba yang saat ini bisa merusak generasi muda. Mari sama-sama kita awasi, sehingga tidak ada kesempatan untuk peredaran narkoba,” tegas Putu. (Heru)