Niat Putra Gulo Nyabu di Pasar Horas Akhirnya Kandas

Siantar, Lintangnews.com | Niat Putra Utama Gulo (23) mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Pasar Horas, Kecamatan Siantar Barat kandas di tangan polisi.

Pria yang berdomisili di Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur itu ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan loket Karya Agung di Pasar Horas, Jumat (24/7/2020) sore.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan dilakukan personil Pos Polisi Pasar Horas setelah menerima informasi dari informan.

“Awalnya Kapospol Pasar Horas, Bripka Riswandi Ginting menerima informasi jika di seputaran Pasar Horas ada seorang pria membawa sabu,” kata Iptu Rusdi, Sabtu (25/7/2020).

Tidak ingin wilayah hukumnya dijadikan lokasi mengkomsumsi sabu, kemudian Bripka Riswandi turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria yang dimaksud.

Saat diamankan, Bripka Riswandi langsung melakukan penggeledahan terhadap Putra Utama. Alhasil, Bripka Riswandi menemukan barang bukti yakni 1 buah kotak plastik warna putih berisi 1 buah gulungan kertas dan1 buah pipa kaca bekas bakar isi sabu seberat bruto 1.46 gram.

Kemudian Bripka Riswandi membawa Putra Utama ke Pos Polisi Pasar Horas. Selanjutnya menghubungi pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dan menyerahkan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)