Siantar, Lintangnews.com | Seorang pria warga Kabupaten Simalungun berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar saat akan bertransaksi narkootika jenis sabu-sabu di Simpang Manunggal, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar, Selasa (8/3/2022).
Diketahui identitas tersangka, Ivan alias Gondrong (33) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan menyebutkan, penangkapan Ivan karena adanya informasi transaksi narkotika di Simpang Manunggal, Jalan Melanthon Siregar dari masyarakat. Lalu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung menangkap Ivan.
“Dari lokasi, petugas menemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan sabu dari atas tanah seberat 10,24 gram,” sebut Rudi, Kamis (10/3/2022).
Ivan mengakui, barang bukti yang ditemukan petugas itu miliknya yang diperoleh dari orang tidak dikenal di stasiun mobil.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dan sepeda motor diboyong petugas ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)



