Nulis Judi Angka, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Purba  

Tersangka diamankan bersama barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria tua ditangkap personil Polsek Purba Resor Simalungun atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis hongkong berhadiah uang.

Kapolsek Purba, AKP Binsar Pakpahan diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Kamis (12/3/2020) memaparkan, tersangka Hendri Bangun (61) ditangkap dari warung miliknya Simpang Naga Pane Nagori Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Ditangkap berawal dari adanya informasi warga jika di kedai tuak milik tersangka sering terjadi tindak pidana perjudian jenis hongkong,” sebut AKP Binsar.

Selanjutnya personil Polsek Purba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP), 1 lembar kertas berisi rekap kiriman omset angka, 1 pulpen, 1 lembar karbon dan 3 buah buku rumusan.

“Keterangan pelaku menyetor kepada Harapan Sidauruk warga Purba Tongah dan  belum tertangkap,” sebut Kapolsek. (Rel/Zai)