Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus pengedar narkotika jenis ekstasi, saat menunggu konsumen di Jalan Madura Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (29/4/20) dini hari.
Diketahui warga Jalan Madura, Kelurahan Bantan merupakan residivis di kasus yang sama.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa narkoba.
“Jadi informasi diterima personil menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa narkotika berada di Jalan Madura,” kata AKP David, Rabu (29/4/2020).
Menindaklanjutinya, petugas bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat target berada di atas sepeda motor.
Saat itu target yang mengetahui kedatangan polisi, langsung kabur mengendarai sepeda motornya. Namun, pelariannya terhenti setelah petugas menghadangnya.
“Saat ditangkap, tersangka mencoba kabur. Lalu tersangka jatuh saat dihadang petugas menggunakan mobil,” jelasnya.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti yakni, 1 klip plastik berisi 5 butir pil ekstasi warna coklat, 1 unit handphone (HP) Xiaomi dan sepeda motor Honda Spacy.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengaku ekstasi diperolehnya dari pria berinisial DY.
“Saaat kita melakukan pencarian terhadap DY, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar AKP David.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)