Nyabu Bersama, Pasangan Kekasih Ini Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Ditangkap petugas nyabu bersama, membuat terdakwa  Nani Tarigan (54) dan Joni Saputra Manurung (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fitra Dewi didampingi 2 hakim anggota turut hadir penasihat hukum terdakwa, Eric Frederiq.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hidayah menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam  pidana Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Nurul Hidayah dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (12/2/2019).

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. “Saya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Sembari mengetuk palu menutup persidangan, majelis hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda mendengar pledoi penasehat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya Jumat (31/8/2018) sekira pukul 00.30 WIB, pasangan kekasih yang terpaut usia 23 tahun ini diamankan dari kediaman Nani di Jalan Sibatu-batu, Gang Kolam Pancing, Kota  Siantar.

Pada saat diamankan, petugas juga menemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip berisi 60 plastik klip, 1 buah pipa kaca diduga bekas bakar sabu, 1 buah buku merk Gold yang di dalamnya ada uang tunai sebesar Rp 175 ribu dari atas meja di dalam kamar dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia dari atas tempat tidur.(irfan)