Simalungun, Lintangnews.com | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang tersangka penjual atau pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya petugas menyaru sebagai pembeli.
Tersangka Indra Lesmana alias Bongor (28) warga Bandar Hataran Nagori Bandar Jawa diringkus, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB dari Simpang 4 Perumahan Manahul Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dengan barang bukti yakni, 1 bungkus amplop warna putih di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 buah dompet corak bunga berisi 9 bungkus plastik klip diduga sabu, 1 unit handphone (HP) Xiamoi warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma. Total berat brutto barang bukti sabu seberat 1,87gram.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan Humas Polres Simalungun, Jumat (22/11/2019) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga.

“Selasa (19/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal mendapat informasi di Simpang 4 Perumahan Manahul ada tersangka sebagai penjual sabu,” sebut AKP Eduar.
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Lalu mendapat nomor HP tersangka. Petugas menyaru sebagai pembeli lalu menghubungi melalui telepon seluler sekira pukul 19.00 WIB.
Berselang tak lama, tersangka datang dengan membawa sabu yang dipesan petugas. Kemudian petugas meringkus tersangka. Dan melakukan penggeledahan di dalam bengkel milik tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui sabu itu milik Ary berada di Kerasaan. Dan saat dilakukan pengembangan, Ary tak berhasil ditemukan,” tukas AKP Eduar. (rel/zai)


