Oknum Anggota TNI Lolos DCT Pileg, Ini Kata Ketua Bawaslu Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melimpahkan hasil investigasi tekait, Azrai Marpaung disinyalir oknum anggota TNI yang diloloskan sebagai Calon Legislatif (Caleg) ke Bawaslu Sumatera Utara.

“Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Bawaslu Sumut,” jelas Ketua Bawaslu Simalungun, Choir Nasution, saat ditemui di kantornya yang baru Jalan Saribudolok, Kecamatan Panomeian Panei, Senin (3/12/2018).

Bahkan, sidang terkait Azrai yang tak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut digelar di Bawaslu Sumut. “Karena temuan Kabupaten (Bawaslu Simalungun), jadi sidangnya di sana (Bawaslu Sumut). Tahapannya begitu. Kalau temuan Kecamatan, baru di sini sidangnya,” papar Choir.

Sementara, hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Simalungun, jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun ternyata tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Azrai Marpaung.

“Kalau hasil investigasi kami, KPUD Simalungun tidak ada melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang diajukan atas nama Azrai Marpaung. Dan tidak terdaftar di DPT,” beber Choir.

Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Azrai Marpaung, tidak layak diloloskan sebagai Caleg. “Sesuai PKPU 20 tahun 2018, gak layak,” ujar Choir sembari menyampaikan proses investigasi masih terus dilakukan dan belum disidangkan.

Kemudian, hasil investigasi lainnya, Bawaslu Simalungun menemukan surat keterangan yang diterbitkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang.

“Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkasnya yang lain disebut wiraswasta. Namun surat keterangan dari PPS Dusun Ulu menyatakan, pengunduran diri dari institusi. Mengenai kenapa bisa lolos, bukan ranah kami,” kata Choir.

Diketahui, investigasi yang telah dilakukan Bawaslu Simalungun telah menyurati sejumlah instansi dan institusi selama ini tempat Azrai Marpaung bertugas sebagai aparat.

“Ke institusi yang bersangkutan selama ini bertugas sudah kita surati. Termasuk ke Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Simalungun, namun belum ada balasannya,” ucap Choir.

Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPUD Simalungun, Fuji Rahmat, kepada wartawan melalui telepon selular miliknya menyarankan agar mempertanyakan ke Bawaslu Simalungun. “Karena sedang diproses di sana. Nanti, gak enak mendahului,” ujar Fuji.

Menurutnya, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menerangkan swasta (pekerjaan wiraswasta). “Berkas semua menerangkan swasta. Belakangan, ada temuan hal lain,” tandasnya. (zai)