lintangnews.com. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin berani menyuarakan dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian. Salah satu saluran resmi pengaduan yang digunakan adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri.
Namun seringkali timbul pertanyaan: apakah laporan masyarakat ke PROPAM tanpa disertai alat bukti bisa diterima? Atau justru akan ditolak mentah-mentah karena dianggap tidak berdasar?
PROPAM Bukan Lembaga Peradilan, Tapi Pengawasan Internal
PROPAM merupakan unit pengawasan internal yang bertugas memastikan bahwa anggota Polri bekerja sesuai dengan kode etik profesi. Berbeda dengan proses pidana yang mewajibkan alat bukti sejak awal, laporan ke PROPAM lebih berfokus pada adanya informasi awal yang layak untuk diverifikasi.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan internal Polri, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang tugas Divisi Propam.
Jadi, laporan masyarakat ke PROPAM tanpa alat bukti tetap sah dan dapat diterima, sepanjang pelapor menyampaikan keterangan faktual, disertai kronologi peristiwa yang masuk akal dan tidak mengada-ada.
Alat Bukti Bukan Syarat Wajib, Tapi Akan Memperkuat
Benar, alat bukti bukan syarat mutlak dalam pelaporan ke PROPAM. Namun, jika ada bukti pendukung seperti rekaman, foto, atau dokumen, tentu akan memperkuat laporan dan mempercepat tindak lanjut dari pihak pengawas internal.
Dalam praktiknya, PROPAM akan melakukan pemeriksaan internal terhadap terlapor, memanggil saksi-saksi, hingga memverifikasi informasi melalui penyelidikan tertutup. Hal ini berbeda jauh dengan proses pengadilan pidana, yang mengharuskan dua alat bukti untuk menjerat seseorang.
Kehati-hatian Bagi Pelapor
Namun perlu diingat, walaupun pelaporan tidak wajib disertai bukti, laporan palsu atau mengada-ada tetap bisa berakibat hukum. Pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, atau penyebaran hoaks bisa saja digunakan untuk memukul balik pelapor, terutama jika laporan dibuat dengan itikad tidak baik.
Untuk itu, LBH Poros mengimbau masyarakat agar membuat laporan ke PROPAM dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan kebenaran dan fakta, meskipun tanpa alat bukti fisik.
Menguatkan Partisipasi Publik
Justru melalui saluran seperti PROPAM inilah masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan memperbaiki kinerja institusi Polri. Banyak kasus viral—seperti kekerasan saat penangkapan, penyalahgunaan wewenang, atau pungli—bermula dari laporan tanpa bukti kuat namun dengan keberanian warga sipil menyampaikan informasi.
PROPAM berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan, setidaknya melalui verifikasi dan klarifikasi. Itulah bentuk akuntabilitas yang harus terus dijaga dalam tubuh Polri.
Penutup
Jadi, sah-sah saja jika masyarakat melapor ke PROPAM tanpa membawa alat bukti. Namun, pastikan laporan itu dibuat dengan jujur, berdasarkan pengalaman nyata, dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik siapa pun.
Semakin terbuka ruang pengaduan publik, semakin besar harapan kita untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional, transparan, dan berpihak kepada keadilan.
Penulis:
Willy Sidauruk, SH
Direktur LBH Poros