Opini: Mendesak Regulasi Makanan Bergizi di Daerah Sebagai Tanggung Jawab Konstitusional Oleh: Willy Sidauruk

Lintangnews.com | Makanan bergizi bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun sayangnya, di banyak daerah, akses terhadap makanan sehat dan bergizi masih menjadi persoalan besar. Ketimpangan sosial, kemiskinan, minimnya edukasi gizi, hingga ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap isu ini, membuat banyak keluarga – terutama anak-anak – hidup dalam kondisi rawan gizi bahkan stunting.

Padahal, regulasi nasional telah dengan jelas menempatkan pemenuhan gizi sebagai prioritas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi dasar hukum kuat yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin konsumsi makanan yang aman, bergizi, dan seimbang bagi seluruh warga negara.

Pertanyaannya, mengapa regulasi ini belum diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah secara serius?

Pemerintah Daerah Tidak Bisa Diam

Dalam praktiknya, otonomi daerah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyusun kebijakan sesuai kebutuhan lokal. Sayangnya, prioritas anggaran dan program sering tidak berpihak pada upaya preventif seperti edukasi dan penyediaan makanan bergizi.

Pemerintah daerah seharusnya menjadikan gizi sebagai bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), bukan sekadar program sektoral Dinas Kesehatan yang bersifat seremonial.

Mengapa Perlu Regulasi Daerah?

Regulasi daerah tentang makanan bergizi sangat penting untuk memastikan:

Dukungan anggaran daerah untuk penanganan gizi buruk, Edukasi gizi di tingkat keluarga melalui Posyandu dan kader kesehatan.

Hal ini bisa diakomodasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengikat dan wajib dilaksanakan lintas sektor.

Membangun manusia yang sehat dimulai dari makanan. Tak ada gunanya berbicara bonus demografi, ekonomi hijau, atau revolusi industri jika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan makannya dengan mie instan dan gorengan murah setiap hari.

Gizi adalah investasi jangka panjang. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk program makan bergizi akan menghemat biaya kesehatan di masa depan, meningkatkan produktivitas, serta membentuk generasi cerdas dan kuat.

Sebagai pegiat hukum dan advokat masyarakat, saya mendesak agar pemerintah daerah segera membuat regulasi khusus tentang makanan bergizi sebagai bagian dari perlindungan hak sosial ekonomi masyarakat. Daerah yang peduli gizi adalah daerah yang peduli masa depan bangsanya.

Regulasi bukan hanya soal aturan. Ia adalah bentuk keberpihakan. Maka, saatnya kita bertanya: berpihakkah kita pada anak-anak yang lapar dan kurang gizi?