Pasca TS Dosmar-Oloan Ditangkap, Sentra Gakkumdu Tetapkan Camat Pakkat Tersangka

Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan.

Humbahas, Lintangnews.com | Pasca Tim Sukses (TS) petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan (Dosmar-Oloan) yang ditangkap pada 7 Desember 2020 lalu bernama Lamsar Marbun, terkait mempengaruhi pemilih dengan menjanjikan uang.

Saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menetapkan Camat Pakkat, Mangoloi Tua Purba sebagai tersangka pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri W Pasaribu membenarkan hal itu

“Iya benar, Camat Pakkat pada Jumat (18/12/2020) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakkan pasal 187a ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016,” kata Henri, Minggu (20/12/2020).

Dia mengatakan, Mangoloi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan tersangka Lamsar Marbun yang ditangkap warga pada 7 Desember 2020 lalu di rumah dinas Camat Pakkat.

Menurut Henri, tersangka Lamsar mengakui perbuatannya ke penyidik telah disuruh oleh Camat Pakkat untuk mendata warga di Desanya yang akan memilih paslon Dosmar-Oloan. Dengan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu per Kepala Keluarga (KK).

“Lamsar disuruh untuk mendata warga yang akan memilih paslon Dosmar-Oloan di 9 Desember 2020, dengan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 50 ribu per KK,” kata Henri.

Selain dari pengakuan Lamsar, lanjut Henri, penetapan Camat Pakkat juga atas pengembangan dilakukan keterangan saksi. “Saksi ada 3 orang membenarkan apa yang disampaikan oleh pelapor dan menguatkan pengakuan terlapor,” terang Henri.

Lanjutnya, dalam kasus ini Mangoloi Tua dijerat dengan pasal 187 a UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar’.

Disinggung, apakah Camat Pakkat ditahan, Henri mengakui, belum dikarenakan masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Saat ini belum karena penyidik masih butuh saksi tambahan. Kemungkinan istri yang bersangkutan (Camat Pakkat-red) atas hasil pengembangan penyidik,” sebutnya.

Ditanya apakah bersangkutan mengakui perbuatannya, Henri menjelaskan, hingga sampai ditetapkan Mangoloi Tua sebagai tersangka pelanggaran Pilkada tidak mengakui persoalan tersebut.

“Ini belum ada laporan dari penyidik secara detail lae. Tetapi untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Camat Pakkat-red) belum mengakui,” sebut Henri.

Ditambahkan Henri, saat ini kasus pelanggaran Pilkada itu sudah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dan sudah sidang pertama.

“Senin (21/12/2020) sidang lanjutannya. Semalam (Jumat) sidang pertama di kantor Bawaslu sebagai tempat pinjam dan secara virtual ke PN Tarutung,” ujar Henri.

Sementara itu, Mangoloi Tua yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dirinya telah ditetapkan tersangka, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab. (DS)