PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar Kembali Layangkan Surat RDP Kedua ke DPRD Simalungun, Desak Penyelesaian PHK Dua Pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia

lintangnews.com | Simalungun , Konflik hubungan industrial antara FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar bersama PUK SP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia dengan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei terus berlanjut. Persoalan ini mencuat setelah dua karyawan, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, diberhentikan dengan status pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada 10 November 2025, Ketua FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar, Arif Sitanggang, kembali melayangkan Surat Permohonan RDP Ke-II kepada DPRD Kabupaten Simalungun pada 3 Desember 2025.

Hingga awal Desember, DPRD belum dapat memberikan jadwal RDP karena padatnya agenda. Arif bahkan sudah menanyakan langsung kepada Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak, pada 28 November 2025 seusai Paripurna APBD 2026. Namun, permintaan agar RDP dimasukkan dalam agenda Banmus Desember 2025 belum terealisasi.

Meski demikian, Arif tetap memahami tingginya aktivitas para anggota dewan. Ia berharap surat permohonan kedua ini dapat dipertimbangkan demi memperjuangkan nasib dua pekerja yang diberhentikan perusahaan.

Dasar Hukum yang Menjadi Pertimbangan Serikat Pekerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari sebisa mungkin.

Pasal 151 ayat (3): PHK harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 155 ayat (1): Selama belum ada putusan, pekerja tetap berstatus bekerja dan menerima upah.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan PHK wajib melalui:
bipartit mediasi Disnaker Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 96: DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk urusan ketenagakerjaan.

Pasal 100 ayat (1): DPRD berwenang menggelar RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Serikat: PHK Bagaikan Kiamat bagi Keluarga Pekerja

Arif Sitanggang menegaskan bahwa PHK terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo berdampak besar pada keluarga masing-masing.

“PHK itu ibarat kiamat bagi kehidupan, yang dapat menimbulkan hal-hal negatif bagi keluarga,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak DPRD agar segera mengagendakan RDP untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi.

Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa pekerja yang di-PHK belum jelas apa sebab dan akibat dari pada PHK tersebut, maka serikat perkerja meminta untuk mempekerjakan kembali saudara Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, bila mana perusahaan Gengsi menerima kembali, maka serikat pekerja agar managemen perusahaan agar merekomendasukan kepaada perusaahan Lain yang bermitra, namun demiikan pekerja korban PHK juga berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tidak sah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali atau membayar upah proses.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Simalungun belum menentukan jadwal resmi RDP. Serikat pekerja berharap DPRD segera mengambil langkah cepat untuk melindungi hak-hak pekerja yang menjadi korban PHK dari PT Alliance Consumer Products Indonesia.(*)